Babak Baru Kasus Penusukan Anggota Babinsa, Oknum Letda RW Tergabung Kelompok JB

Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penusukan.

Komplotan tersebut juga menamakan dirinya sebagai kelompok J&T.

"Mereka (pelaku) menyebut kelompok mereka sebagai kelompok J&T. Sebelum melakukan, para pelaku minum-minuman keras terlebih dahulu," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum TNI yang Tusuk Babinsa Tergabung dalam Kelompok JB, 

(Igman Ibrahim)

Berita Terkini