Komplotan tersebut juga menamakan dirinya sebagai kelompok J&T.
"Mereka (pelaku) menyebut kelompok mereka sebagai kelompok J&T. Sebelum melakukan, para pelaku minum-minuman keras terlebih dahulu," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum TNI yang Tusuk Babinsa Tergabung dalam Kelompok JB,
(Igman Ibrahim)