Sekitar pukul 13.00 Wita, mereka kemudian pulang ke rumah korban.
Setiba di rumah, terdakwa meminta izin saksi IAPB untuk beristirahat di dalam kamar anak korban.
Berbekal bujuk rayu membuat korban pasrah disetubuhi oleh terdakwa.
• Tahap Satu Cairkan Rp 8,3 M untuk BLT Dana Desa, Kini Badung Siapkan Penerima Tahap Dua
• Otban Wilayah IV Lakukan Monitoring dan Evaluasi Protokol Kesehatan di Bandara Ngurah Rai
• Gugus Tugas Badung: Ada Penambahan Dua Kasus Meninggal Positif Covid-19
Perbuatan terdakwa terhadap korban dilakukan beberapa kali.
"Akibat kejadian itu sebagaimana visum et repertum dengan kesimpulan pada korban perempuan kurang lebih 15 tahun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh, ditemukan keluar air susu dan ukuran rahim yang sesuai dengan peristiwa melahirkan hari ke 24," beber jaksa kala membacakan dakwaan pada sidang sebelumnya. (*)