Cabuli Anak di Bawah Umur, Rosidi Pikir-Pikir Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, Mafbrul Rosidi alias Agus (19) seperti kebingungan, seusai dirinya dijatuhi hukum 11 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam amar putusan yang dibacakan di sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rosidi dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial NPAH (13).

Diketahui terdakwa Rosidi dan NPAH adalah sepasang kekasih.

Terhadap putusan itu, Rosidi melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menyatakan masih pikir-pikir.

Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hal senada.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Yuni Astuti melayangkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Rosidi.

Bali Wedding Association Gelar Simulasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Acara Pernikahan

Kurangi Karyawan, Lion Air Group Tetap Beroperasi dan Akan Menaikkan Kapasitas Penerbangan

Ekonomi Bali Diprediksi Bangkit di Triwulan Keempat, Sektor Perbankan Bantu Sosialisasikan Protokol

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Rosidi telah terbukti bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya. Terdakwa pun dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Menjatuhkan denda Rp 1 Miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.

Diketahui, peristiwa persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih di bawah umur itu terjadi pada bulan Juli 2019 lalu.

Berawal dari perkenalan terdakwa dan korban melalui WhatsApp (WA) hingga keduanya pun sering berkomunikasi.

Pada hari Sabtu, 13 Juli 2019, sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa menelpon korban yang didengar oleh saksi IAPB yang merupakan ibu kandung korban. Saat itu, saksi IAPB juga berkenalan dengan terdakwa.

Soal Kontrak Pemain Bali United Jelang Lanjutan Kompetisi Liga I, Ini Penegasan Yabes Tanuri

Terapkan Rujukan Berjenjang, Pendapatan RSUD Buleleng Turun Rp 2,5 Miliar

Masyarakat Menanti, Tapi Program Kartu Pra Kerja Malah Macet di Gelombang 3

Keesokan harinya, pada hari Minggu, 14 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 Wita, korban diantar oleh ibunya dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui terdakwa di depan SMP 3 Mengwi.

Setelah ketemu, korban kemudian berboncengan dengan terdakwa menuju Pantai Seseh Desa Munggu, Mengwi, Badung dan ibu korban juga ikut dari belakang.

Setelah sampai di Pantai Seseh, terdakwa jalan-jalan bersama anak korban sedangkan saksi IAPB menunggu sambil duduk di pinggir pantai.

Halaman
12

Berita Terkini