Pembahasan Ranperda RUED di DPRD Bali Diharapkan Libatkan Berbagai Pihak  

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi Partai Demokrat, I Komang Nova Sewi Putra menyerahkan draft pandangan umum fraksinya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Nyoman Adi Wiryatama saat rapat paripurna DPRD Bali, Senin (6/7/2020). Rapat paripurna tersebut diisi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana tahun anggaran 2019 dan Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi tahun 2020-2050

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi tahun 2020-2050.

Raperda RUED ini bakal dibahas kurang lebih selama satu bulan setelah diajukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 29 Juni 2020 lalu.

Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali mendorong agar pembahasan Ranperda RUED Provinsi tahun 2020-2050 melibatkan berbagai pihak terkait.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra mengatakan, sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur Bali bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan serta strategi yang diperlukan untuk membangun sistem energi yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan dengan mengedepankan pemanfaatan energi bersih di daerah.

Pertama Kali Hadir di Bali, Fruitywax Hadirkan Berbagai Treatment Berbahan Dasar Buah-Buahan

Gencarkan Sosialisasi Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Denpasar Siapkan Sosialisasi Virtual

Masyarakat Menanti, Tapi Program Kartu Pra Kerja Malah Macet di Gelombang 3

Hal itu dilakukan demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau dan indah sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Selain demi menjaga kesucian Pulau Bali, upaya ketersediaan energi yang ramah lingkungan adalah suatu keharusan bagi Pemprov Bali untuk segera mewujudkan rencana pembangunan energi daerah melalui penetapan Ranperda RUED Provinsi tahun 2020-2050.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.

500 Pelaku UMKM di Tabanan Sudah Terima Dana Stimulus

Denpasar Tambah 17 Pasien Positif Covid-19, 3 Orang Sembuh

Update Covid-19 di Bali, 7 Sembuh, 51 Positif, 3 Meninggal

"Untuk itu kami mendorong agar pembahasan Raperda ini dilakukan secara maksimal dengan melibatkan pihak terkait dan pemangku kepentingan guna mendapat masukan dari berbagai sumber demi sempurnanya Raperda yang sedang dibahas," kata Nova dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (6/7/2020).

Fraksi Demokrat juga memandang bahwa Raperda ini sebagai "tiang pancang" rencana lembangunan pusat energi daerah khususnya di Bali.

Terlebih Ranperda ini merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah yang pertama kali dibuat dengan penggunaan energi bersih di Indonesia sebagai upaya Bali menjadi mandiri energi dan tidak bergantung kepada daerah lain.

33 Desa di Karangasem Sudah Terjangkit Covid-19, 78 Persen Transmisi Lokal

Sekretaris PKB Denpasar Gus Rus Usulkan Rapid dan Swab Test Gratis bagi Warga yang akan Bepergian

Pasien Positif Covid-19 di Buleleng Bertambah Tiga Orang, Ketiganya Miliki Hubungan Keluarga

"Maka Fraksi Partai Demokrat memandang langkah saudara Gubernur sudah sangat progresif dan responsif dalam rangka menjawab dan menyikapi isu-isu kelangkaan dan krisis energi utamanya energi listrik di Bali," tutur Nova.

Mencermati legal drafting Raperda RUED Provinsi tahun 2020-2030 yang terdiri dari 9 Bab dan 12 Pasal, Nova mengatakan bahwa sudah sesuai dengam yang diamanatkan oleh UU Nomor12 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Hanya saja pihaknya di Fraksi Demokrat DPRD Bali belum melihat adanya ketentuan sanksi.

"Kami belum melihat pengaturan tentang ketentuan sanksi pada Raperda ini, untuk itu kami Fraksi Partai Demokrat sarankan agar ketentuan sanksi dimasukan dalam Raperda ini," pintanya.

Halaman
12

Berita Terkini