Polri Bertukar Informasi dengan Kejaksaan Agung untuk Buru Djoko Tjandra

"Tentunya kita kan sudah tukar menukar informasi ya," kata Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Editor: Wema Satya Dinata
kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

TRIBUN-BALI.COM - Mabes Polri menanggapi proses perburuan Djoko Soegiarto Tjandra, yang dikabarkan telah berada di Indonesia sejak 3 bulan lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihak kepolisian berkomitmen membantu proses pencarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Dia menyebut Polri selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Tentunya kita kan sudah tukar menukar informasi ya," kata Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Mulai Besok Pantai di Desa Intaran Dibuka dengan Pembatasan Jumlah Pengunjung, Dilarang Berkerumun

Sederet Drakor yang Bisa Menguras Air Mata Anda, Scarlet Heart hingga Uncontrollably Fond

Dindin Diadili Karena Diduga Terlibat Peredaran Narkotik, Polisi Amankan 100 Butir Ekstasi

Argo Yuwono mengatakan, pihak kepolisian bersedia jika Kejaksaan meminta bantuan untuk menangkap Djoko Tjandra.

Namun, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan buronan tersebut.

"Misalnya dari kejaksaan itu meminta bantuan untuk melakukan penangkapan."

"Seandainya, ada tersangka yang diminta penangkapan, ya kita akan membantu juga apa yang diminta Kejaksaan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait polemik keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra.

Djoko merupakan buron dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Menjadi buronan Kejaksaan Agung selama sekira 11 tahun, Djoko Soegiarto Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.

 “Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini? Tidak ada datanya kok,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada."

"Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana."

Jadwal Resmi MotoGP 2020: Seri Perdana Berlangsung di Musim yang Istimewa

Siang Hari Ini, Rupiah Berbalik Arah Melemah 0,02% ke Rp 14.443 Per Dolar AS

Arema FC Rilis Jadwal Persiapan Latihan Perdana, Serius Tatap Liga 1 Indonesia Bergulir Lagi

"Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved