Selama PKM merubah jam operasional dalam satu shift dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita atau 20.00 Wita.
Baginya, penerapan new normal yang bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru 13 Juli, meskipun para pelajar masih belajar di rumah, pihaknya sudah menyiapkan berbagai perlengkapan kala anak-anak susah mulai kegiatan belajar mengajar di bangku kelas.
"Kami juga sudah sediakan seragam, buku tulis, face shiled, masker anak-anak dan lain sebagainya," ujarnya
Sebelumnya diberitakan, pembatasan Jam Operasional di Kota Denpasar Rencananya Dilonggarkan Menjadi Pukul 23.00 Wita
Pada 30 April 2020 lalu, Pemkot Denpasar memberlakukan pembatasan jam operasional untuk semua kegiatan di Kota Denpasar hingga pukul 21.00 Wita.
Hal tesebut sesuai dengan surat edaran Walikota Denpasar bernomor 434/572/DKIS/2020 yang mengisyaratkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mall, mall retail, pasar modern, pasar rakyat maupun pasar tradisional.
Selain itu, hal ini juga diatur dalam perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Akan tetapi, terkait dengan pelaksanaan new normal, pembatasan jam operasional tersebut akan dilonggarkan 2 jam menjadi pukul 23.00 Wita.
Namun terkait pemberlakuan pelonggaran jam operasional ini masih dibahas.
Hal tersebut dingkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Kamis (9/7/2020) siang.
“Karena sudah new normal, maka akan ada perpanjangan jam operasional yang awalnya buka sampai pukul 21.00 Wita, diperpanjang menjadi pukul 23.00 Wita. Artinya pukul 23.00 Wita semua harus sudah tutup,” kata Dewa Rai.
Saat ini terkait perpanjangan jam operasional ini masih dalam tahap revisi Perwali.
Hal ini agar tak terjadi tumpang tindih antara Perwali dengan pelaksanaannya di lapangan.
"Karena sudah new normal otomatis harus direvisi dulu Perwali PKM ini. Setelah direvisi lalu disosialisasikan dan diterapkan. Sesegera mungkin akan diterapkan," katanya.
Walaupun nantinya ada perpanjangan jam operasional, namun harus tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Juga akan tetap dilaksanakan sidak oleh petugas dan ada sanksi jika nantinya ditemukan ada yang melanggar jam operasional tersebut.
“Ini kan berlaku untuk dagang lalapan, pedagang di pinggir jalan dan minimarket berjaringan.
Kalau mall, toko, atau super market pasti mereka tutup pukul 22.00 Wita,” kata Dewa Rai. (*)