TRIBUN-BALI.COM - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP adalah lembaga yang berada di bawah presiden dan bertanggung jawab membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Tak hanya itu, BPIP juga melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
Selain itu, BPIP juga turut memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Keterangan tersebut telah tertuang dalam laman resmi milik BPIP.
Sebagai informasi, BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP).
Ketua pengarahnya adalah Megawati Soekarnoputri.
Belum lama ini nama BPIP banyak dibicarakan oleh masyarakat.
Pasalnya, nama BPIP sering terseret dalam polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) sebagai penjaga ideologi Pancasila.
Perlu diketahui, kegiatan yang dilakukan BPIP antara lain mendukung Prioritas Nasional 4 “Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan”.
Hal ini tertuang pada Program Prioritas 1 yaitu “Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila”.
Berdasarkan Nota Keuangan 2020,tugas-tugas BPIP akan dilaksanakan dalam Kegiatan Prioritas 5 yaitu pembinaan ideologi Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, wawasan kebangsaan dan bela negara.
Banyak yang penasaran kira-kira berapa anggaran APBN untuk BPIP dan kegiatannya?
Dilansir Tribunnewswiki dari Nota Keuangan 2020 via Kompas.com, pada tahun 2020, alokasi anggaran BPIP sebesar Rp 216,9 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Tahun 2019 BPIP memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 404,1 miliar, atau naik sebesar Rp 335,2 miliar (487 persen) dibandingkan pagu anggaran BPIP tahun 2018 sebesar Rp 68,9 miliar.
Adanya kenaikan anggaran dini dikarenakan BPIP sebagai lembaga baru, memerlukan percepatan dalam pemenuhan sarana dan prasarana, dan peningkatan serta pemenuhan kelembagaan dan sekaligus peningkatan kuantitas serta kualitas sumber daya manusia.