TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sejak tanggal 9 Juli 2020 lalu, Bali telah melaksanakan new normal.
Beberapa pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat publik sudah buka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Terkait new normal ini, pelaksanaan upacara Panca Yadnya pun sudah bisa dilaksanakan.
Namun pelaksanaannya tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Selain itu juga sesuai dengan kesepakatan bersama antara PHDI dan Majelis Desa Adat (MDA).
Dikonfirmasi Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, Selasa (14/7/2020) petang mengatakan upacara Panca Yadnya tetap bisa dilaksanakan dengan social distancing dan protokol kesehatan lainnya dikarenakan kondisinya belum normal sepenuhnya.
"Ngodalin tetap bisa, hanya saja ingat terapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak," katanya.
Untuk penggunaan gambelan masih diperbolehkan dengan menggunaka gambelan baleganjur.
Namun penggunaan baleganjur ini hanya baleganjur duduk dan bukan saat berjalan.
"Baleganjur pategak bisa, kalau yang jalan tidak boleh karena sulit atur jarak. Kalau angklung masih bisa karena sedikit, 10 orang sudah bisa," imbuhnya.
Sementara untuk persembahyangan di pura bisa lebih dari 25 orang asal memperhatikan jarak aman minimal 1 meter.
Jumlah pamedek ini disesuaikan dengan luas areal pura dan jaraknya diatur.
Apabila tidak memungkinkan banyak orang di dalam pura, persembahyangan bisa dilakukan secara bergelombang.
Untuk jero mangku, saat memercikkan tirta harus tetap menggunakan pengetisan agar tangan tak langsung menyentuh tirta.
Begitupun untuk bija harus menggunakan sidu (sejenis sendok) agar tak tersentuh tangan secara langsung.