Polisi pun langsung menahan pria yang sempat mengamuk dan membawa sajam tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 yo pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(*)
" Kemarin tidak kami tahan, tetap diproses dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. Tersangka ditahan dengan UU darurat," jelasnya. (Mit)