Seorang Pria Acungkan Pisau dan Cegat Kendaraan di Jalan By Pass Kepang Klungkung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jhonatan T Baiya (35) harus diamankan kepolisian dari Polres Klungkung, Minggu (19/7). Sehari sebelumnya, ia mengamuk sambil membawa sajam seusai pesta miras.

Polisi pun langsung menahan pria yang sempat mengamuk dan membawa sajam tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 yo pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(*)

" Kemarin tidak kami tahan, tetap diproses dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. Tersangka ditahan dengan UU darurat," jelasnya. (Mit)

Berita Terkini