Disinggung mengenai pemuktahiran KK, pihaknya mengaku untuk di Kabupaten Badung sendiri, Disdukcapil akan melakukan pemutakhiran sebanyak 125.000 KK.
Namun sampai sekarang pihaknya mengaku sudah melakukan pemutakhiran sebanyak 102.397 KK
"Masih banyak yang belum. Tapi kami nanti tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan kami akan lakukan jemput bola," paparnya.
Menurutnya, proses pemutakhiran KK bisa selesai dalam sehari. Hanya persyaratan atau file yang sudah ditentukan.
Namun jika tidak menyelesaikan, KK bisa mencapai tiga hari.
• Keberatan Tanah Teba Disertifikasi Desa, Sejumlah Krama Jero Kuta Pejeng Terancam Sanksi Adat
• Update Covid-19 di Bali: Bertambah 81 Pasien Sembuh, 62 Orang Positif
• Peneliti Singapura Kembangkan Alat Tes Virus Corona Kilat, Hasilnya Bisa Keluar dalam 36 Menit
Katanya, untuk pemuktahiran KK berkas yang harus dibawa saat pemutakhiran KK yaitu KK asli, salinan KTP / KIA, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, dan golongan darah.
"Semua ini data keluarga yang ada di KK dari kepala keluarga dan anak, dapatkan kami proses dengan cepat, yakni bisa memprosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.
Pemutakhiran KK ini, menurutnya akan terus dilakukan semua masyarakat Kabupaten Badung tidak lagi ada masalah dengan KK tersebut.
Pihaknya juga meminta masyarakat tertib administrasi sehingga Disdukcapil bisa melakukan proses lebih lanjut.
"Jadi sampai saat ini ada sebanyak 22.953 yang belum. Kami akan proses secepat mungkin," tambahnya. (*)