Corona di Bali

DPRD Bali Ungkap Harga Rapid Test di Bali dan Gilimanuk Bervariasi, Rp 150 Ribu hingga Rp 300 Ribu

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, Kamis (6/8/2020).

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Harga pemeriksaan tes cepat atau rapid test antibodi sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

Selain harganya yang tergolong tinggi, masing-masing fasilitas kesehatan (Faskes) juga mengenakan tarif rapid test yang berbeda-beda.

Guna menyikapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sempat mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur harga tertinggi penarikan biaya rapid test antibodi.

Dalam SE bernomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi itu, Kemenkes RI mematok tarif termahal sebesar Rp 150 ribu.

Beri Rasa Aman dan Nyaman, Gojek Luncurkan J3K, Ada Layanan Buat Janji untuk Rapid Test

Ketentuan harga rapid test ini kemudian diikuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Balidengan menerbitkan SE Nomor 40/8890/Yankes.Diskes tentang Pelayanan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab-PCR Covid-19.

Namun aturan mengenai harga rapid test ini ternyata tak berhenti sampai di sana, kini Pemprov bersama DPRD Bali bakal mengatur harga rapid test antibodi.

Pengaturan harga mengenai rapid test itu dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Koordinator Pembahasan Ranperda tersebut, Ida Gede Komang Kresna Budi menjelaskan, bahwa masyarakat banyak yang keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan rapid test.

Pasien Dipulangkan Paksa Usai Rapid Test Reaktif, Ketua DPRD Buleleng Minta Pemkab Evaluasi Izin RS

Jangkau Denpasar, Kerjasama Rapid Test Covid-19 Lion Air Group dan Dompet Dhuafa

"Selama ini kan simpang siur. Masyarakat merasa ada ketidakadilan, tiba-tiba ada berita rapid test Rp 300 ribu, ada Rp 280 ribu. Jadi provinsi menetapkan Rp 150 ribu, itupun harus ada Perda yang mengatur," jelasnya, Kamis (6/8/2020).

Kresna Budi menambahkan, jika untuk faskes milik pemerintah memang dipastikan akan bisa disesuaikan, namun yang menjadi permasalahan yakni faskes swasta.

"Untuk menjamin kegalauan masyarakat, yang merasakan bayar Rp 280 ribu, kenapa saya bayar mahal, kadang-kadang di swasta kok mahal," kata dia.

"Sedangkan sekarang kan sudah ada keputusan gugus tugas adalah Rp 150 ribu, itupun kita harus merevisi lagi aturan retribusi jasa kita," tambahnya.

Kebijakan Harga Rapid Test di RSUD Wangaya, Berikut Nominalnya

Sekretaris Kemenpora Minta Operator Liga 1 Melakukan Tes PCR bukan Rapid Test

Politisi Partai Golkar itu mengakui bahwa harga rapid test yang diatur dalam Perda pasti bakal menimbulkan pertanyaan.

Padahal sudah ada SE yang mengatur batas harga tertinggi, baik dari Kemenkes RI maupun dari Pemprov Bali.

Halaman
12

Berita Terkini