Masuk Kriteria Informasi Publik, WALHI Bali Meminta Salinan Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali Wayan Koster mengikuti telekonferensi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Hari Nur Cahya Murni di Ruang Rapat Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, Jumat (8/5/2020). Dalam rapat melalui itu, Koster membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dan juga Ranperda mengenai Renvana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)

Gubernur Koster mengatakan, selama ini fokus pembangunan selalu menitikberatkan di darat.

Padahal, Bali memiliki luas perairan pesisir kurang lebih seluas 9.440 kilometer persegi dan garis pantai kurang lebih 633 kilometer.

Di dalamnya mengandung beragam sumber daya hayati, seperti ekosistem mangrove, terumbu karang, padang lamun dan sumber ikan sebagai penyokong kedaulatan pangan.

Selain sumber daya hayati, wilayah pesisir di Bali juga memiliki sumber non hayati, seperti sumber daya mineral, energi lepas pantai dan air laut dalam; serta jasa-jasa lingkungan. Jasa-jasa lingkungan di antaranya keindahan alam sebagai daya tarik wisata dan energi kelautan.

Tak hanya itu, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Bali di samping sebagai penyedia sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan juga memiliki nilai budaya dan spiritual.

Cukup Perhatikan 2 Langkah Ini, Tips Menggoreng Bakwan agar Garing dan Gurih

Lewat Ranperda RZWP3K, Fraksi PDIP DPRD Bali Dorong Gubernur Gali Sumber Ekonomi Baru

BPOM Ingatkan Obat Herbal Wajib Melalui Proses Uji Klinis Sebelum Diedarkan

Berbagai jenis upacara keagamaan banyak dipaksa di kawasan dan tempat suci di sekitar segara atau laut sehingga sangat dihormati dan dilestarikan oleh masyarakat Bali.

"Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Bali mengalami perkembangan yang pesat. Pembangunan tersebut memberi kontribusi yang besar bagi pendapatan bagi peningkatan perekonomian wilayah," jelas Koster.

Namun di sisi lain, muncul berbagai permasalahan yang kompleks di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti permasalahan tersebut antara lain, kerusakan ekosistem pesisir, erosi/abrasi pantai, pencemaran perairan pesisir, berkurangnya habitat penularan penyu, kemerosotan sumber daya ikan dan konflik pemanfaatan.

"Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga masih menjadi kantong-kantong kemiskinan di Bali, khususnya wilayah pesisir di luar kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar," kata Koster.

Oleh karena itu, Koster memandang bahwa Ranperda RZWP3K dapat dijadikan sebagai piranti pengaturan laut yang sangat penting dan strategis dan menjadi landasan fundamental dalam melaksanakan pembangunan di Bali.

"Peran RZWP3K dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat vital karena merupakan suatu perencanaan yang menempatkan alokasi ruang dari pemanfaatan dan sumber daya perairan pesisir. Hal ini menyebabkan RZWP3K harus segera disusun sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sumber daya dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata dia. (*)

Berita Terkini