Mengaku sebagai Dukun, Popo Tipu Satu Keluarga di Seririt Hingga Lakukan Perbuatan Cabul

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan tersangka Popo serta barang bukti alat perdukunan yang digunakan oleh tersangka untuk mengelabui korban, Senin (10/8/2020)

Tersangka Popo juga sempat memberikan jimat berwarna merah kepada PDA, yang katanya bisa digunakan untuk melindungi diri dari ilmu-ilmu hitam.

Usut punya usut, penipuan ini dilakukan oleh tersangka Popo karena dirinya jatuh cinta terhadap DPA.

Hingga saat melakukan pengobatan itu, tersangka Popo sempat melakukan perbuatan cabul, dengan mencium pipi PDA, serta nyaris meraba bagian sensitif dari tubuh PDA.

Aksi ini pun tidak diketahui oleh keluarga korban, karena saat melakukan pengobatan, tersangka Popo melarang keluarga PDA untuk masuk ke dalam kamar.

Casey Stoner Buka Suara Terkait Hukuman Long Lap Penalty Johann Zarco, Sebut Keputusan Buruk

Misteri Gunung Piramid, Kisah Duka Pendaki Multazam dan Thoriq di Kawasan Pegunungan Hyang Argopuro

DPPU Ngurah Rai Luncurkan Program Eco Green Kelan Gandeng Desa Adat Setempat

"Saat daerah sensitifnya hendak disentuh, PDA tersadar bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini tidak benar. Jadi pengobatan yang dilakukan kepada PDA itu hanya lah modus tersangka, karena tersangka ini suka dengan PDA," ucap AKBP Sinar.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, Ketut Mardana akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Seririt, pada Selasa (4/8/2020) kemarin.

Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Seririt bergegas melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka Popo di kediamannya, pada Rabu (5/8/2020).

Kepada polisi tersangka Popo mengakui bahwa dirinya sebenarnya tidak memiliki kemampuan sebagai dukun, ataupun menyembuhkan seseorang dari suatu penyakit.

Kegiatan berkedok dukun tersebut dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan uang dari korban.

Selain itu, tersangka Popo juga mengakui bahwa dirinya menyukai PDA yang merupakan putri dari Ketut Mardana, sehingga saat ada kesempatan untuk mengobati korban PDA, tersangka Popo langsung melakukan perbuatan cabul.

Akibat perbuatannya, tersangka Popo disangka melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan, serta pebuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan atau 372 dan atau 290 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Berita Terkini