Pelarian Djoko Tjandra 'Bak Rangkaian Puzzle', YLBHI Desak Kejagung Kembangkan Kasus Jaksa Pinangki

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

TRIBUN-BALI.COM - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Asfinawati mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu melakukan pengembangan setelah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias  Djoko Tjandra.

"Sudah benar itu (penangkapan Pinangki). Tapi seharusnya dikejar, kemungkinan bukan hanya dia," ujar Asfinawati kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

 Asfinawati mengatakan, dalam kasus serupa, umumnya tersangka bekerja secara berkelompok.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar Kejaksaan Agung melakukan pengembangan.

Pejabatnya Kunjungi Taiwan, China Peringatkan AS untuk Tidak Bermain Api

Kamu Mencari Hotel Murah? Tiket.com Tebar Promo Hotel Mulai Rp 99.000

PTPP Garap Proyek Bendungan Tamblang di Kubutambahan Buleleng Senilai Rp 769 Miliar

 Menurut Asfinawati, penangkapan Pinangki seharusnya menjadi pelengkap kepingan untuk melakukan pengembangan dalam kasus Djoko Tjandra.

 Mengingat, para tersangka dalam kasus tersebut saling terintegrasi.

"Jadi Jaksa Pinangki ini harus jadi pelengkap puzzle, tapi juga membuka kemungkinan ada bagian lain puzzle yang belum terungkap, baik di institusi kejaksaan atau di institusi lain," kata Asfinawati.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

 "Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Menteri Edhy: Karang Hias di Bali Potensi Jadi Ekonomi Baru dari Sektor Budidaya Kelautan

Bupati Suwirta Jadi Narasumber Revitalisasi Bumi Kemenparekraf

Laptop Acer Harga Rp 5 juta-Rp 7 juta Paling Banyak Dicari, Penjualan Diprediksi Tumbuh Lebih 50%

Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar.

Pinangki juga bersikap kooperatif.

Halaman
12

Berita Terkini