"Hal ini juga bisa menjadi keunggulan atau daya tarik tersendiri," kata Dezire
Untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata.denpasarkota.go.id/ dengan berkas yang terdri atas surat permohonan, asesment mandiri, berita acara, dan pakta integritas.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan asesmen, pengusaha pariwisata diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video simulasi.
Jika sudah lengkap pada dua tahap awal, maka seluruh berkas dikirmkan ke asosiasi induk, yakni BPC PHRI Kota Denpasar di alamat email bpc.phri.dps@gmail.com.
Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi baik secara langsung maupun virtual.
Dan jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diterbitkan sertifikat verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru di bidang pariwisata.
"Dengan bagitu kami harap geliat pariwisata di Denpasar dapat kembali tumbuh, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan dan penerapan keamanan pariwisata bebas Covid-19," katanya. (*)