Pemberian Remisi HUT Ke-75 RI di Lapas Kerobokan, 17 WBP Hirup Udara Bebas, Salah Satunya WN Jerman

Penulis: Putu Candra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali, Wayan Koster saat menghadiri pemberian remisi di Lapas Kerobokan, Senin (17/8/2020)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 17 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan akhirnya menghirup udara bebas.

Pasalnya, mereka mendapat Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas, tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-75, Senin (17/8/2020).

Dari 17 WBP itu, satu diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Davids Ludwid, terpidana satu tahun penjara kasus narkotik.

Untuk tahun ini, total WBP Lapas Kerobokan yang menerima Remisi Umum (RU) atau pengurangan menjalani pemidanaan sebanyak 638 orang. Dimana 17 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.

125 Warga Binaan di Karangasem Menerima Remisi Umum pada HUT ke-75 RI

Libur Panjang HUT ke-75 RI, Tercatat 11.181 Penumpang Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai

Kenakan Kostum Veteran, Pramuka hingga Tentara, Anggota Komunitas Sepeda Tua Ikuti Pawai Kemerdekaan

"Dari jumlah warga binaan yang berstatus narapidana dan tahanan sebanyak 1293 orang. Yang mendapat remisi ada 638 orang. 17 orang langsung bebas," jelas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Yulius Sahruzah ditemui usai acara pengumuman pemberian remisi.

Pihaknya juga menyatakan, ada sejumlah WNA yang juga mendapat remisi.

"Ada WNA yang mendapat remisi, jumlahnya 29 orang, dan satu orang langsung bebas berasal dari Jerman," ungkap Yulius.

Terkait besaran remisi yang diberikan bervariasi. Mulai dari potongan penahanan selama satu bulan hingga enam bulan.

Lebih lanjut dijelaskan Yulius, mereka yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan.

Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan lapas atau rutan.

"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," paparnya.

Di sisi lain, WBP Lapas Kerobokan yang tidak mendapat remisi berjumlah 658 orang.

Terdiri dari 337 orang yang masih berstatus tahanan.

Kapolres Badung Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia secara Virtual  

Dari 133 Desa, Hanya 9 Desa di Tabanan yang Memiliki Tempat Pembuangan Sampah 3R

Jadwal Film yang Ditayangkan Seminggu di TVRI, Ada Penayangan Film Netflix Chasing Coral

"Ada 318 napi belum memenuhi syarat, kerena ada yang dipidana seumur hidup, belum sepertiga masa pidana bagi napi terkait PP 99 dan PP 28 yang belum mengajukan justice collaborator, mereka belum enam bulan menjalani masa pidana. Ada juga yang sedang menjalani BIIIS/pidana kurungan pengganti denda dan belum membayar pengganti, itu bagi napi tipikor," terang Yulius.

WBP yang selama ini kasusnya menjadi perhatian publik belum memperoleh remisi.

Diantaranya adalah mantan Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta karena masih dalam proses kasasi.

Napi tipikor, mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra karena tidak membayar denda dan uang pengganti.

AA Alit Wiraputra dan Chris Sridana. Juga beberapa napi seumur hidup, yaitu jaringan bali nine, Matthew James Norman dan Si Yi Chen.

Pemberian remisi di Lapas Kerobokan dihadiri oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Kakanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruly Manuhuruk, Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, Aspidum Kejati Bali, Subroto, Kajari Denpasar, Luhur Istighfar, Kajari Badung, Ari Wibowo serta perwakilan instansi terkait lainnya. (*)

Berita Terkini