Dua Jenderal Polisi Akui Terima Uang untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Tapi Napoleon Tak Ditahan

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Awi Setiyono

TRIBUN-BALI.COM - Kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra terus berlanjut dan menemukan fakta baru.

Diketahui bahwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengakui menerima sejumlah uang.

Yaitu untuk membantu penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap Napoleon.

Rencana Pembukaan Bioskop di Masa Pandemi,Satgas Penanganan Covid-19 Rekomendasikan Beberapa Hal Ini

Pengendara Harus Cek Masa Berlaku SIM, Telat Perpanjang Wajib Bikin Ulang dari Awal

Wawali Jaya Negara Hadiri Karya Pedudusan Alit Pura Pengulun Subak Pagutan Padangsambian Kaja

Dilansir dari Tribunnews, pengakuan itu setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa keduanya dalam statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut. Kita pastikan memang demikian. Mereka menerima aliran dana itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Namun demikian, Awi enggan menyampaikan secara rinci nominal uang yang diterima keduanya.

Nantinya, lanjut Awi, nominal uang yang diterima keduanya akan diungkap di dalam pengadilan.

"Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi. Saya tidak bisa sampaikan, sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini. Itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," jelasnya.

Hal pasti, kata Awi pihaknya akan menyamakan pengakuan pelaku dengan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.

Nantinya, imbuh dia, penyidik juga akan mendalami motif dan cara uang tersebut diberikan.

"Uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya. Kalau itu berupa transfer atau cash, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketiga tersangka dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah selesai diperiksa pada Selasa (25/8/2020) malam.

 Ketiganya diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.

KTM Kehilangan 5 Keuntungan Usai Menangi MotoGP Styria 2020

Seniman Lokal Gagas Pameran Lukisan di Ruang Tunggu Pelabuhan Kapal Roro Nusa Penida

Pol Espargaro Kasihan dengan Joan Mir di MotoGP Styria 2020

Diketahui, ketiga tersangka yang diperiksa adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Halaman
123

Berita Terkini