Setelah itu baru akan dilakukan tindakan, jika ada yang melanggar protokol kesehatan.
Sesuai dengan Pergub No 46 Tahun 2020, jika ada pelaku usaha yang tidak menyediakan fasilitas dan menerapkan protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta, lalu dipublilasikan di media massa sebabagai pelaku usaha yang tidak taat protokol kesehatan, dan pembekuan sementata izin usaha.
Sementara jika ada warga yang tidak menaati protokol kesehatan, seperti tidak menggenakan masker diganjar sanksi denda Rp100 ribu dan penundaan pemberian pelayanan administrasi. (*)