Tri Nugraha Diduga Bunuh Diri dengan Senjata Api di Toilet Kejati Bali, Ini Kata Wakajati Bali

Penulis: Putu Candra
Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga almarhum Tri Nugraha sesaat setelah keluar dari ruang Emergency Bali Royal Hospital, Senin (31/8/2020).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha (53) telah dikonfirmasi meninggal dunia oleh dokter.

Tri diduga melakukan bunuh diri di toilet lantai II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/08/2020) sekitar pukul 19.40 Wita.

Tri diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api diduga miliknya sesaat akan dibawa turun untuk dilakukan penahanan.

"Tri bunuh diri menembak diri, katanya dengan pistol. Dia menembak diri posisinya ada di dalam toilet. Satu kali tembakan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono.

Mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha Diduga Tewas Bunuh Diri di Toilet, Begini Kronologisnya

"Kami belum tahu diduga senjata api. Kejadian sekitar jam 7 malam lebih. Dia diduga menembakan ke dada kiri. Setelah terdengar letusan langsung kami buka pintu toilet. Posisi pintu toilet memang tidak terkunci," lanjutnya.

Dijelaskan Asep, pada hari ini pihaknya memanggil Tri Nugraha untuk dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan datang ke Kejati Bali pukul 10.00 Wita.

Dijelaskannya, sesuai prosedur, barang bawaan yang dibawa oleh Tri Nugraha harus disimpan ke loker Kejati Bali.

"Jadi semua barang Tri Nugraha disimpan di loker. Kunci loker dibawa yang bersangkutan termasuk barangnya penasihat hukum yang mendampinginya," ujarnya.

BREAKING NEWS: Sesaat Akan Ditahan, Tri Nugraha Diduga Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Tri.

Namun sekitar siang hari, Tri mengatakan akan solat dan makan di luar. Tapi dia tidak kembali.

"Sholatnya di mana kami tidak tahu, karena waktu itu statusnya belum ditahan. Lalu kami cek musola tidak ada. Kami tunggu sampai sore hari tidak datang, kami hubungi tidak bisa," kata dia.

"Kami akhirnya melakukan pelacakan dan terlacak ada di rumahnya di Gunung Talang," tutur Asep.

Kemudian tim penyidik pun bersama Asintel dan Adpiddus Kejati Bali mendatangi Tri di rumahnya di Jalan Gunung Talang.

Akhirnya Tri bisa dibawa ke kantor.

"Waktu itu Tri masih memegang kunci loker. Saat dia tiba di Kejati kembali dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini