TRIBUN-BALI.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, kebijakan pemerintah yang telah menurunkan tarif listrik untuk pelanggan tegangan rendah non subsidi periode Oktober-Desember 2020 memiliki dampak positif bagi iklim industri tanah air.
Ketua Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan, pada dasarnya setiap upaya untuk menurunkan beban suatu perusahaan merupakan kebijakan yang bagus.
Apalagi, salah satu pengeluaran yang esensial bagi para pelaku bisnis adalah tagihan listrik.
“Makanya, kalau listrik turun, itu akan lebih baik bagi dunia usaha,” tutur dia, Selasa (1/9/2020) malam.
• Poin-poin Ini Menjadi Sorotan DPR dalam Revisi RUU Cipta Kerja
• BPS Mencatat Jumlah Penumpang Pesawat Tunjukkan Peningkatan Pasca Relaksasi PSBB
• 100 Dokter Gugur di Masa Pandemi, Satgas Penanganan Covid-19 Singgung Jam Kerja hingga Kualitas APD
Sebelumnya, Apindo telah menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah agar membebaskan rekening minimum atau biaya beban bagi para pelaku industri dan bisnis.
Jadi, pelanggan tersebut cukup membayar tagihan listrik sesuai pemakaiannya saja di tiap bulan.
“Syukurlah, pemerintah juga sudah berikan kelonggaran tersebut,” imbuh Iwantono.
Dia belum bisa memastikan kapan industri di Indonesia akan benar-benar bangkit usai pemberian sederet stimulus listrik tersebut.
Ini mengingat pandemi Covid-19 belum mereda dan kondisi ekonomi Indonesia bahkan global secara keseluruhan sedang lesu.
Menurutnya, hal itu akan tergantung pada perbaikan daya beli masyarakat.
Sebab, konsumsi masyarakat yang meningkat dipercaya akan membuat para pelaku industri kembali bergairah.
Alhasil, pabrik-pabrik kembali beroperasi secara optimal.
“Yang terpenting pemerintah sekarang perlu optimalisasi kebijakan yang bisa mendorong konsumsi di kalangan masyarakat.
Jika konsumsi meningkat, industri juga akan tumbuh,” paparnya.
• Suami Tega Bunuh Istri, Celana Dalam Diletakkan di Antara Selangkangan Paha, Kecewa Diduga Selingkuh
• Perang Diambang Pintu di Laut Mediterania, Turki Murka & Prancis Kirim Kapal Induk Charles de Gaulle
• Ivan Rakitic Resmi Hengkang dari Barcelona, Balik ke Klub Lamanya Sevilla
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menjelaskan, tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik di antaranya adalah pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas; pelanggan bisnis daya 6.600 VA sampai 200 kVA; pelanggan pemerintah daya 6.600 VA sampai 200 kVA; dan penerangan jalan umum.
Tarif listrik untuk pelanggan-pelanggan di atas turun sebesar Rp 22,58 per kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70 per kWh di periode Oktober – Desember 2020 mendatang.(*)