Polisi Ungkap Hasil Autopsi Kematian Tri Nugraha: Luka Tembak di Dada Kiri & Peluru Tembus Jantung

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat memberikan tanggapan lebih lanjut terkait kasus meninggalnya mantan BPN Kota Denpasar di kamar mandi Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hasil autopsi dan laboratorium forensik (labfor) terkait kasus meninggalnya mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha diungkap oleh kepolisian.

Berdasar hasil laporan yang diterima dari tim medis forensik RSUP Sanglah, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Panjaitan menerangkan jika Tri Nugraha tewas karena bunuh diri. 

Jansen menuturkan, korban meninggal dunia dengan luka tembak pada bagian dada sebelah kiri sebanyak satu tembakan yang menembus jantung hingga punggung kirinya.

"Hasil pemeriksaan tembus. Proyektil ada di lokasi. Dari keterangan saksi hanya mendengar letusan tapi dekat apa tidak nanti kesimpulannya akan diumumkan Polda," ujarnya, Selasa (1/9/2020).

Misteri Senjata Api yang Dibawa Tri Nugraha, Begini Ungkap Kapolresta Denpasar

Tri Nugraha Dimakamkan di Bandung, Ini Barang yang Disita Kejati, 12 Kendaraan & Tanah di 14 lokasi

Di Balik Bui, Jerinx Tulis Surat ke Istrinya Nora, Bilang Rindu Mijitin Kaki & Beri Klarifikasi Ini

Lebih lanjut,  Polresta Denpasar bersama Polda Bali masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami kasus meninggalnya Tri Nugraha pada Senin (31/8/2020) malam.

"Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut. Terkait hal ini, Polresta Denpasar memback up Polda Bali," lanjutnya.

Sementara itu mengenai senjata api (senpi) yang digunakan oleh mantan Kepala BPN Kota Denpasar untuk aksi dugaan bunuh diri diduga berjenis pistol Revolver SR-38/357 yang berasal dari Turki.

Dalam hal ini Kapolresta Denpasar mengatakan bahwa senpi tersebut diduga ilegal.

"Senpi masih kita dalami asal usulnya. Kenapa bisa berada disana dan dipegang yang bersangkutan, karena hasil pengecekan senpi tersebut tidak terdaftar alias diduga ilegal," ungkapnya. 

Sebelumnya, seusai melakukan olah TKP di lantai dua Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengaku telah mengamankan alat bukti berupa senjata api.

Kabar Duka Datang dari Korps Bhayangkara, Jenderal Bintang Satu Ini Meninggal Dunia

Cara Pencairan BLT Karyawan Rp 600 Ribu yang Gajinya Dibayar Tunai, di Bank Swasta Cair Lebih Lambat

Update Covid-19 di Bali 1 September, Kasus Sembuh Bertambah 100 Orang, 2 Pasien Meninggal

Senjata tersebut diduga digunakan oleh korban untuk melakukan aksi bunuh diri di toilet lantai dua Kantor Kejati Bali pada Senin (31/8/2020) malam.

"Barang bukti yang diamankan sementara kami amankan senjata api, sementara kami identifikasi dulu, takutnya ini senjata rakitan dan sebagainya dengan proyektil, yang masih bersarang ada 5, yang sudah digunakan 1," kata Kombes Dodi Rahmawan saat diwawancara di loby Kejati Bali. 

Dodi mengatakan, tim yang melakukan olah TKP kasus ini diantaranya Tim Identitikasi Polda Bali, Tim Labfor Polda Bali, Tim Penyidik baik dari Polda Bali maupun Polresta Denpasar

"Sementara masih kami lakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti penyebab kematian. Memastikan jenis senjatanya, bukti kepemilikan senjata, dan prosedur penerimaan, kok bisa senjata masuk. Kami akan cek semuanya, makanya kami kumpulkan bukti-bukti," ujar Kombes Dodi Rahmawan

Halaman
12

Berita Terkini