Tri Nugraha Dimakamkan di Bandung, Ini Barang yang Disita Kejati, 12 Kendaraan & Tanah di 14 lokasi
Jenazah Tri Nugraha tiba di kediamannya di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar, pukul 13.00 Wita setelah dilakukan autopsi
Penulis: Putu Candra | Editor: Kambali
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati dan Putu Candra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Para pelayat mendatangi rumah duka almarhum Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar, Bali, Selasa (1/9/2020).
Karangan bunga ucapan belasungkawa terpajang di depan kediaman Tri Nugraha.
Tri Nugraha karena diduga melakukan bunuh diri di toilet lantai II di Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bali, Senin (31/8/2020) kemarin.
Ira, istri Tri Nugraha dengan menggunakan kerudung putih dan pakaian serba hitam, tampak duduk di depan peti mati Tri Nugraha sembari melantunkan doa.
Tri Nugraha meninggalkan 2 orang anak dan seorang cucu.
Anak pertama adalah perempuan dan anak kedua adalah laki-laki.

Wakil Ketua FKPPI Bali, Muhammad Ustaf mengatakan, pihak keluarga merencanakan jenazah almarhum akan diterbangkan ke Bandung.
• Penahanan Tri Nugraha, Penyidik Kejati Cium Gelagat Melarikan Diri
Dan dimakamkan bersebelahan dengan orangtuanya di TPU Cikutra, Bandung.
"Hari ini kita berkonsentrasi untuk pemberangkatan jenazah, dan kita masih urus. Sudah ada kesepakatan dengan kargo nanti malam jam 23.00 Wita harus sudah di airport, besok pagi besok akan diberangkatkan," ujarnya.
Jenazah Tri Nugraha tiba di kediamannya di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar, pukul 13.00 Wita setelah dilakukan autopsi di Instalansi Forensik RSUP Sanglah.
"Kami sudah menentukan sikap kami akan menyampaikan kepada jurnalis," pungkasnya.
• Polisi Dalami Penyebab Kematian Tri Nugraha, Ungkap Kepemilikan Senpi & Rekaman CCTV di Kejati Bali
Perkara Gratifikasi dan TPPU Dihentikan

Kematian Tri Nugraha tersebut berujung pada penghentian perkara dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung.
"Sesuai ketentuan KHUP, tindak pidana itu dihentikan, karena tidak cukup bukti, dan tersangka meninggal dunia. Kasusnya ditutup demi hukum," ucap Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali, Asep Maryono dalam keterangan persnya di Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).