Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait meninggalnya mantan Ketua BPN Denpasar, Tri Nugraha, pihak kepolisian terus mencari hasil terbaru dari peristiwa yang terjadi pada Senin (31/8/2020).
Mengenai hal tersebut, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui Tribun Bali di Mapolresta Denpasar, Bali pada Selasa (1/9/2020).
Usai melaksanakan kegiatan pers rilis di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, ia pun memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.
"Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut. Terkait hal ini, kita Polresta Denpasar mem-back up Polda Bali," ujarnya.
• BPS Catat IHK Alami Deflasi Bulan Agustus 2020 Sebesar 0,05%
• Kepala Ori Bali Datangi Kejati Bali, Minta Evaluasi SOP Pengamanan Tersangka
• Tri Nugraha Akan Dimakamkan di Bandung, Tinggalkan 2 Orang Anak dan 1 Cucu
Sementara itu, mengenai senjata api yang diduga digunakan Tri Nugraha untuk mengakhiri hidupnya di kamar mandi lantai II, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (31/8/2020) malam.
Berdasarkan informasi yang Tribun Bali dapatkan di lapangan, kuat dugaan sejata api tersebut berjenis Revolver SR-38/357 pabrikan Turki.
Namun dalam hal ini, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menanggapi terkait senjata yang digunakan Tri Nugraha diduga ilegal.
"Senpi masih kita dalami asal usulnya, kenapa bisa dipegang yang bersangkutan. Karena hasil pengecekan senpi tersebut tidak terdaftar alias diduga ilegal," tambahnya.
Meskipun demikian, Tim Gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali saat ini masih mengawal kasus tersebut, bahkan terkait kelalaian petugas yang mengawal.
Sebelumnya, diketahui mantan BPN Kota Denpasar tersebut menjadi tersangka kasus gratifikasi dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Ia rencananya akan ditahan, namun ia diduga memilih mengakhiri hidup dengan cara tragis.
Selanjutnya, ia sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bross dan dilanjutkan perawatan di RSUP Sanglah.
Sayang, nyawa mantan BPN Kota Denpasar tersebut tidak terselamatkan.(*).