Dalam nota kesepahaman tersebut, dijelaskan pemberian program pendampingan pelatihan ekspor guna mengembangkan kapasitas IKM, Koperasi, dan UMKM di Kabupaten Klungkung melalui Program Coaching Program for New Exporter (CPNE) dan Program Pengembangan Desa Devisa serta mendorong kegiatan ekspor melalui optimalisasi aset.
Adapun ruang lingkup kerjasama tersebut, yakni optimalisasi asset di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara, pengembangan kapasitas IKM, Koperasi dan UMKM terpilih di Kabupaten Klungkung. Serta pelaksanaan capacity building (pengembangan kapasitas). (*)