TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) dengan tegas menolak sidang digelar secara online atau virtual.
Untuk itu, tim kuasa hukum yang dikomandoi oleh I Wayan "Gendo" Suardana meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar agar sidang digelar tatap muka dengan menghadirkan Jerinx langsung di depan persidangan.
Ini dilontarkan Gendo menanggapi pernyataan KPN Denpasar, yang sebelumnya mengatakan, bahwa sidang perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx digelar online, Kamis pekan depan.
Pemilik Gendo Law Office (GLO) ini menyampaikan beberapa hal serta alasan kenapa Jerinx harus dihadirkan di muka persidangan.
• Rugikan Negara Rp.14 Miliar, DPO Kasus Pajak Ini di Tangkap Tim Resmob Polda Bali
• Pelajar 15 Tahun Ini Mengaku 3 Kali Berhubungan Seks dengan Gurunya, Balas Mantan Pacar
• Jadwal Timnas U19 Indonesia Vs Bulgaria Malam Ini, Kick Off Mulai Pukul 22.00 WIB, LIVE di MolaTV
"Tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19, kami tim kuasa hukum JRX tetap berharap atas beberapa hal dalam persidangan JRX," terang Gendo dalam siaran persnya, Sabtu (5/9/2020).
Pertama, dirinya meminta Jerinx agar dihadirkan langsung ke depan persidangan dan tidak dilakukan melalui online.
Ada sejumlah alasan yang mendasari drumer band Superman Is Dead (SID) tersebut harus dihadirkan.
"Setiap terdakwa harus dijamin haknya untuk diadili secara bebas dan tanpa tekanan. Oleh karenanya, untuk memastikan bahwa selama persidangan digelar JRX tidak ada dibawah tekanan sehingga kebebasan dia dalam sidang dapat terjamin. Maka satu-satunya cara adalah menghadirkan JRX secara langsung di persidangan," tegas Gendo.
Jika karena alasan protokol kesehatan dalam situasi pandemi ini, Jerinx sendiri telah dinyatakan negatif kala menjalani test swab beberapa waktu lalu.
Menurut Gendo, tidak ada yang perlu dikuatirkan terhadap Jerinx akan menulari virus kepada pihak lain.
Oleh karena itu, Jerinx seharusnya bisa dihadirkan di depan persidangan.
"Seorang terdakwa perlu berkomunikasi dengan bebas kepada penasihat hukumnya, dan hal itu tidak bisa dilakukan jika persidangan dilakukan dengan daring kecuali dengan cara JRX dihadirkan langsung di depan persidangan," jelasnya.
Selain menghadirkan Jerinx di muka persidangan, pun Gendo mengusulkan kepada pihak PN Denpasar agar sidang digelar terbuka untuk umum, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Seperti pendapat PN Denpasar, bahwa JRX adalah publik figur dan kasusnya pun berdimensi kepentingan publik. Dan publik pun pasti ingin mengetahui perkembangan kasusnya secara langsung. Oleh karenanya, untuk mendukung pendapat PN Denpasar, kami usulkan persidangan digelar secara langsung dan publik mengikuti langsung di PN Denpasar dengan ketentuan, penerapan protokol kesehatan yang ketat serta memperhatikan kapasitas PN Denpasar," ujarnya.
"Alasan yang lebih mendasar, faktanya sampai saat ini PN Denpasar juga tetap masih menggelar beberapa persidangan pidana dengan menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan," imbuh Gendo.