Corona di Bali

Besok Denda Rp 100.000 Tidak Pakai Masker Diberlakukan di Klungkung

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gugus Tugas Covid-19 Klungkung seksi pengamanan dan penegakam hukum, yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI, Minggu (6/9/2020), kembali melakukan sosilisasi terkait protokol kesehatan di Klungkung, Bali.

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satpol PP Klungkung mulai bertindak tegas terhadap warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Mulai Senin (7/9/2020), sanksi Rp 100 ribu bagi warga yang tidak menggenakan masker mulai diterapkan di Klungkung, Bali.

Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, sosialisasi Pergub Bali No 46 Tahun 2020 sudah dilakukan salama sepekan.

Selama ini pendekatan secara persuasif pun sudah dilakukan, bagi mereka yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Namun mengingat masih tingginya angka kasus Covid-19, Satpol PP mulai menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker, Senin (7/9/2020).

Reaksi Rekrutan Terbaru AC Milan Ketika Warisi Nomor Punggung Zlatan Ibrahimovic

Diceraikan Istri, Stroke, hingga Tinggal di Panti Jompo, El Ibnu Kembali ke Pelukan Cinta Pertama

Citi Indonesia & Prestasi Junior Indonesia Latih Generasi Muda Kelola Bisnis Berorientasi Lingkungan

"Besok Senin (7/9/2020), kami gelar pasukan untuk pengawasan pemberlakuan protokol kesehatan. Kami sudah umumkan sanksi bagi mereka yang sama sekali tidak mengenakan masker," ujar Putu Suarta, Minggu (6/9/2020).

Sesuai petunjuk pelaksanaan, tindakan berupa sanksi ditempat senilai Rp 100.000 jika tidak membawa masker.

Jika tidak membawa uang ketika didenda, maka akan dilakukan penahanan KTP.

Sementara bagi tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan akan dikenakan sanksi Rp 1 juta.

"Kalau tempat usaha di Klungkung, sudah sebagian besar menyediakan fasilitas protokol kesehatan," ungkapnya.

Sementara Tim Gugus Tugas Covid-19 Klungkung seksi pengamanan dan penegakan hukum, yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI, Minggu (6/9/2020), kembali melakukan sosilisasi terkait protokol kesehatan di Klungkung, Bali.

Walhi Bali Tagih Salinan Ranperda RZWP3K ke Gubernur Koster

1.263 Warga Jembrana Daftar Program Pelatihan Kerja

Tujuh Kasus Positif Covid-19 Baru di Jembrana

Sasarannya warga yang beraktivitas di seputaran kota Semarapura.

"Selama masa sosialisasi ini, kami lihat masyarakat sudah sadar dengan selalu membawa masker. Namun yang kami lihat, masih ada yang tidak mengenakan masker dengan benar. Seperti misalnya masih mengenakan masker di dagu," jelas Putu Suarta.

Satpol PP Klungkung pun mendapatkan informasi, adanya tempat usaha yang disinyalir melanggar protokol kesehatan di seputaran Jalan Gajah Mada Klungkung, Bali, Sabtu malam (5/9/2020).

Informasi tersebut akan ditindaklanjuti, apa lagi tempat usaha itu diduga menghidupkan musik keras-keras serta menjadi tempat berkumpul serta mabuk-mabukan.

"Nanti kami akan lihat, apalagi saat ini kan tempat cafetaria dan sejenisnya dibatasi buka sampai jam 10 malam. Apalagi informasinya sampai menghidupkan musik dengan keras," ungkap Suarta.

(*)

Berita Terkini