Walhi Bali Tagih Salinan Ranperda RZWP3K ke Gubernur Koster
Walhi Bali melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Gubernur Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat (4/9/2020).
Surat permohonan informasi publik Walhi Bali diterima Dwiyana selaku staf di Kantor Gubernur Bali.
Informasi publik yang diminta Walhi Bali yakni dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tahun 2020-2040.
Ranperda tersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan II tahun 2020, Senin (31/8/2020) lalu.
• 1.263 Warga Jembrana Daftar Program Pelatihan Kerja
• Tujuh Kasus Positif Covid-19 Baru di Jembrana
• Tamba-Ipat Target Menang 60 Persen Lawan Paket Bangsa di Pilkada Jembrana 2020
Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama menyampaikan, pada rapat paripurna tersebut, DPRD Bali telah menerima Ranperda RZWP3K untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Oleh karena itu, Ranperda RZWP3K sudah bisa dilanjutkan ke proses berikutnya, yakni evaluasi sesuai dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang.
“Itu tahapan selanjutnya," kata Untung Pratama dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali.
Untung Pratama menjelaskan, melalui surat Nomor 09/ED/WALHI-BALI/IX/2020 ada tiga item yang diminta oleh Walhi Bali.
Ketiga item tersebut, yakni perihal permohonan evaluasi Ranperda RZWP3K Bali, Ranperda tentang Rencana RZWP3K yang diajukan ke Kemendagri serta berita acara/naskah persetujuan DPRD Bali.
• Undiksha Bakal Gelar Wisuda dengan Konsep Drive Thru
• Terancam Keropos, Berkas Nama Ketua PPP Jembrana Tak Sesuai Sipol
• Platform Digital Tingkatkan Penjualan Produk UMKM di Masa Pandemi Covid-19
Berita acara/naskah persetujuan DPRD Bali tersebut memuat risalah persetujuan bersama antara Gubernur Bali dan DPRD Bali dalam sidang paripurna perihal pembahasan rancangan Ranperda RZWP3K Bali
Untung Pratama menegaskan Walhi Bali sebagai organisasi pembela lingkungan hidup patut mengetahui informasi tersebut.
Hal itu guna mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, serta mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Hal ini telah ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami serius kawal RZWP3K karena ini menyangkut hajat hidup rang banyak”, tegasnya.
(*)