Corona di Bali

Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diberlakukan Hari Ini

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gugus Tugas Covid-19 Klungkung seksi pengamanan dan penegakam hukum, yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI, Minggu (6/9/2020), kembali melakukan sosilisasi terkait protokol kesehatan di Klungkung, Bali.

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satpol PP Klungkung mulai bertindak tegas terhadap warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Mulai Senin (7/9/2020), sanksi Rp 100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker mulai diterapkan.

Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, sosialisasi Pergub Bali No 46 Tahun 2020 sudah dilakukan selama sepekan.

Selama ini pendekatan secara persuasif pun sudah dilakukan bagi mereka yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Namun mengingat masih tingginya angka kasus Covid-19, Satpol PP Klungkung mulai menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker, Senin (7/9/2020).

Media Korea Selatan Soroti Pemerintah Indonesia Tunggak Pembayaran Dana Jet Tempur KFX-IFX Rp 6,2 T

Hidup Mewah Saat Umur Ini Bagi yang Lahir Senin Umanis Sungsang

Ramalan Zodiak Cinta 7 September 2020: Pisces Ada yang Mengagumi, Aries Dapat Kebahagiaan Melimpah

"Senin (7/9/2020), kami gelar pasukan untuk pengawasan pemberlakuan protokol kesehatan. Kami sudah umumkan sanksi bagi mereka yang sama sekali tidak mengenakan masker," ujar Putu Suarta, Minggu (6/9/2020).

Sesuai petunjuk pelaksanaan, tindakan berupa sanksi di tempat senilai Rp 100.000, jika sekali tidak membawa masker.

Jika tidak membawa uang ketika akan didenda, maka akan dilakukan penahanan KTP.

Sementara bagi tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan akan dikenakan sanksi Rp 1 juta.

"Kalau tempat usaha di Klungkung, sudah sebagian besar menyediakan fasilitas protokol kesehatan," ungkapnya.

Sementara Tim Gugus Tugas Covid-19 Klungkung seksi pengamanan dan penegakan hukum, yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI, Minggu (6/9/2020), kembali melakukan sosilisasi terkait protokol kesehatan di Klungkung.

Denda Rp 100.000 Tak Pakai Masker Diterapkan di Bangli, Tim Gabungan Bakal Razia Setiap Kecamatan

Denda Rp 100 Ribu Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan di Tabanan 7 September 2020

Desa Adat Sesetan Denpasar Sosialisasi Pergub Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

Sasarannya warga yang beraktivitas di seputaran kota Semarapura.

"Selama masa sosialisasi ini, kami lihat masyarakat sudah sadar dengan selalu membawa masker. Namun yang kami lihat, masih ada yang tidak mengenakan masker dengan benar. Seperti misalnya masih mengenakan masker di dagu," jelas Putu Suarta.

Satpol PP Klungkung pun mendapatkan informasi adanya tempat usaha yang disinyalir melanggar protokol kesehatan di seputaran jalan Gajah Mada Klungkung, Sabtu malam (5/9/2020).

Informasi tersebut akan ditindaklanjuti, apa lagi tempat usaha itu diduga menghidupkan musik keras-keras serta menjadi tempat berkumpul serta mabuk-mabukan.

Halaman
12

Berita Terkini