Pjs Bupati Badung Akan Berkantor di Ruang Asisten, Inginkan Sesuatu yang Sederhana

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana

Seperti diketahui, merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 273/4368/OTDA pada poin 4 huruf c, Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Walikota selama menjalankan tugas dan wewenangnya, memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Selama PJs Gubernur, Pjs Bupati dan Pjs Walikota melaksanakan tugas dan wewenangnya,  tidak menggunakan/menempati rumah dinas yang digunakan oleh kepala daerah selama melaksanakan cuti diluar tanggungan negara, namun disediakan dan diakomodasi oleh pemerintah daerah.  (*)

Berita Terkini