Seperti diketahui, merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 273/4368/OTDA pada poin 4 huruf c, Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Walikota selama menjalankan tugas dan wewenangnya, memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selama PJs Gubernur, Pjs Bupati dan Pjs Walikota melaksanakan tugas dan wewenangnya, tidak menggunakan/menempati rumah dinas yang digunakan oleh kepala daerah selama melaksanakan cuti diluar tanggungan negara, namun disediakan dan diakomodasi oleh pemerintah daerah. (*)