Dua Pegawai KSOP Benoa Diamankan Polres Karangasem Karena Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Karangasem menggelar press realese penangkapan pelaku yang terlibat kasus narkoba di Mapolres Karangasem, Rabu (30/9/2020). Kapolres didampingi Kasat Narkoba & Reskrim Polres Karangasem.

Akibat perbuatannya, Ibrahim dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub 127 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal  sekitar 12 tahun. Denda minimal Rp 800  juta serta denda maksimalnya Rp 8 miliar.

Sedangkan dua tersangka yang  berperan sbagai pengedar, JFL dan JML, dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 1 Miliar, dan maksimal 10 Miliar.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Karangasem juga mengamankan empat tersangka Bulan Agustus lalu.

Lokasi penangkapan berbeda, dan tak ada keterkaitan dengan pelaku yang disebutkan tadi. Yakni Made WW diamankan di Jalan Raya Pesagi. Sedangkan WPS, IKS dan INS diamankan di Munti Gunung, Kecamatan Kubu.(*)

Berita Terkini