Dua Pegawai KSOP Benoa Diamankan Polres Karangasem Karena Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Karangasem menggelar press realese penangkapan pelaku yang terlibat kasus narkoba di Mapolres Karangasem, Rabu (30/9/2020). Kapolres didampingi Kasat Narkoba & Reskrim Polres Karangasem.

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Dua pegawai KSOP Benoa diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Karangasem, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 01.00 wita. Yakni JFL alias  Ambong serta JML alias Jamal.

JFL diamankan sekitar Pos Satpam Pelabuhan Benoa, serta JML ditangkap di Kamar Kos sekitar Kuta Selatan.

Saat menggelar press release, Rabu (30/9/2020), Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, menjelaskan, penangkapan dua pegawai kontrak KSOP Benoa bermula dari tertangkapnya Ibrahim di jalan  menuju Pelabuhan Kapal Selam di Desa Antiga, Kecamatan Manggis. Ibrahim  bekerja sebagai ABK tanker.

 "Dua pegawai ditangkap bermula dari pengembangan hasil penangkapan sekitar Pelabuhan Kapal Selam di Banjar Labuhan. IB (Ibrahim) diamankan, Selasa (8/9), sekitar pukul 21.50 wita," kata Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, Rabu (30/9/2020)  siang.

Kecerdasan Komunikasi dan Kecerdasan Hati Jadi Kunci Kesuksesan & Kebahagiaan

Meterai Rp 3000 dan Rp 6000 Masih Bisa Digunakan Tahun Depan

Warga Desa Banjar Buleleng Datangi Kejati Bali, Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Dana BKK

Dari hasil pemeriksaan, Ibrahim mengaku membeli 2 paket barang jenis sabu - sabu dari seorang oknum pegawai di KSOP.

Harga barang 2 paket sekitar Rp 4.5 juta. Dua hari setelah menangkap  Ibrahim, petugas kepolisian langsung mengamankan JFL, dan ditemukan  narkoba seberat 0.25 gram.

Dari keterangaan JFL, barang yang dijual ke Ibrahim didapat dari JML.

Petugs kepolisian langsung mengamankan JML di kamar kos di Kuta Selatan tanpa adanya perlawanan.

Dari hasil keterangan JML, barang  yang dijual didapat dari seseorang inisial W. Polisi lalu melakukan pemburuan terhadap W ini.

"JML mengakui menjual narkoba kepada tersangka sebelumnya, JFL alias Ambong Rp 3,4 juta. Kami temukan bukti transaksi transfer M banking," terang Ni Nyoman Suartini.

Penangkapan 3 orang ini memiliki keterkaitan satu dengan lainnya. Kini, yang bersangkutan masih di tahan di ruang isolasi Polres Karangasem.

Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu - sabu.

Dua paket dari tangan Ibrahim  dengan berat netto 0.67 gram & 0.72 gram.

Sedangkan dari JFL diamankan 1 paket dengan berat netto 0.25 gram.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, & masih dilakukan pemeriksaan.

Gadis 19 Tahun Berkasta Dalit Diperkosa hingga Tewas, Kematiannya Picu Kemarahan Satu Negara

Luhut Minta Gubernur Koster dan 3 Gubernur Lainnya Koordinasi dengan BPJS

Anantara Seminyak dan Tiket.Com Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Akibat perbuatannya, Ibrahim dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub 127 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal  sekitar 12 tahun. Denda minimal Rp 800  juta serta denda maksimalnya Rp 8 miliar.

Sedangkan dua tersangka yang  berperan sbagai pengedar, JFL dan JML, dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 1 Miliar, dan maksimal 10 Miliar.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Karangasem juga mengamankan empat tersangka Bulan Agustus lalu.

Lokasi penangkapan berbeda, dan tak ada keterkaitan dengan pelaku yang disebutkan tadi. Yakni Made WW diamankan di Jalan Raya Pesagi. Sedangkan WPS, IKS dan INS diamankan di Munti Gunung, Kecamatan Kubu.(*)

Berita Terkini