TRIBUN-BALI.COM – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diinput oleh masing-masing perangkat desa yang ada di Buleleng masih amburadul.
Hal ini kemudian membuat bantuan sosial untuk masyarakat miskin cenderung tidak merata, hingga tidak tepat sararan.
Mengatasi hal tersebut, Dinas Sosial Buleleng akan membentuk Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), yang bersinergi dengan pemerintah desa atau kelurahan. Rencana tersebut telah disosialisasikan kepada masing-masing camat, pada Kamis (1/10/2020).
Ditemui seusai memberikan sosialisasi, Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, setiap melakukan validasi dan verifikasi DTKS, masih saja ditemukan ada beberapa warga miskin yang belum masuk ke dalam data tersebut.
• Partai Gelora Pastikan Ikuti Enam Pilkada di Bali, Sebut Tak Ingin Ketinggalan Kereta
• Nyepi Segara Serangkaian Penyegjeg Jagat Nusa Penida, Segala Aktivitas di Laut Dihentikan Satu HarI
• Besok, Denfest ke-13 Tahun 2020 Resmi Dibuka, Hadirkan 189 Acara & Libatkan 407 Komunitas
Demikian juga sebaliknya, warga yang seharusnya tidak berada di dalam data itu baik karena meninggal dunia atau tingkat perekonomianya sudah membaik, justru masih berada di DTKS.
Oleh karena itu, Pemkab Buleleng melalui Dinsos akan membentuk SLRT dan Puskesos,sehingga persoalan tentang tidak validnya data di DTKS bisa segera terselesaikan, dan bantuan sosial yang diberikan bisa tepat sasaran.
“Tidak sinkronnya data di DTKS ini juga berkaitan dengan bantuan jaminan kesehatan KIS-PBI. Karena kalau DTKS valid dan kuat, kami bisa segera mengalihkan dari PBI APBD ke PBI APBN.
Dan ini bisa mengurangi beban APBD. Seluruh masyarakat miskin juga bisa tertanggung jaminan kesehatannya,” terangnya.
Sementara Kepala Dinsos Buleleng, I Putu Kariaman Putra juga tidak memungkiri bahwa hanya 35 persen perangkat desa yang benar-benar melakukan varifikasi dan validasi DTKS empat kali dalam setiap tahunnya.
Sementara sisanya cenderung masih menggunakan data lama.
Hal ini lantas membuat bantuan social yang diberikan tidak tepat sasaran, dan menimbulkan kecemburuan di masyarakat.
Oleh karena itu, dengan adanya sistem Puskesos, masing-masing perangkat desa diharapkan dapat melalukan validasi dan verifikasi data warga miskin dengan benar, sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada.
Dimana, Puskesos itu nantinya akan diketuai oleh Perbekel, Kasi Kesra selaku Sekretaris, dan anggota yang terdiri dari tenaga operator, dan kelian banjar atau kepala lingkungan.
“Masyarakat miskin dan rentan miskin juga bisa datang ke kantor desa jika belum terdaftar di DTKS. Sehingga Puskesos bisa menyerap dan dimasukan ke dalam aplikasi. Aplikasi itu akan tekoneksi di SLRT yang ada di kami. Sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin atau rentan miskin yang tercecer. Perangkat desa juga harus melakukan validasi data saat melakukan musyawarah desa. Jauhkan dari ketidak jujuran,” jelasnya.
• Update Covid-19 di Denpasar, 1 Oktober: Kasus Positif Bertambah 34 Orang, 26 Pasien Sembuh
• Kelompok Mina Kembang Panen Perdana Ikan Lele dengan Sistem Bioflok
• Paulo Sergio Alami Cedera Tulang Belakang, Absen Bela Bali United di Liga 1 2020
Sistem ini imbuh Kariaman akan disosialisasikan kepada seluruh perangkat desa hingga 20 Oktober mendatang. Sehingga kedua sistem tersebut dapat mulai diterapkan pada 20 Desember mendatang, bertepatan dengan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN). (*)