TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Yenarto (43), warga yang tinggal di Desa Pemecutan Kaja, Denpasar, harus mendekam di Polres Klungkung, Klungkung, Bali, Rabu (7/10/2020).
Pria yang sempat menjabat sebagai Kepala CV Karisma Motor di Nusa Penida tersebut, ditangkap karena menggelapkan hasil penjualan tiga kendaraan di tempatnya bekerja.
Alasannya, uang itu digunakan untuk membayar cicilan rumah dan kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, pengungkapan kasus penggelapan tersebut bermula ketika Kepala CV Karisma Motor Klungkung, Kandrali (41), melakukan audit atau pengecekan utang.
• Gelapkan Uang Penjualan Sepeda Motor, Mantan Kepala Biro di Nusa Penida Ditahan Polres Klungkung
• Gelapkan Uang Jual Beli Mobil untuk Bayar Utang, Sartana Terancam 4 Tahun Penjara
Dari hasil audit ternyata ada kejanggalan, yakni beberapa unit sepeda motor yang dikirim ke Nusa Penida belum terbayarkan.
"Pelapor (Kandrali) lalu melakukan pengecekan ke Yenarto. Setelah ditelusuri, Yenarto yang menjadi kepala biro (Karisma Motor) di Nusa Penida diduga menggelapkan hasil penjualan tiga unit sepeda motor senilai lebih dari Rp 60 juta. Terkait hal ini, Kandrali lalu melaporkan Yenarto ke Polres Klungkung," jelas Ario Seno.
Mendapati laporan tersebut, Satreskrim Polres Klungkung langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Diketahuilah Yenarto sudah tidak bekerja dan tinggal di Nusa Penida, pasca aksi penggelapannya diketahui.
Setelah ditelusuri keberadaanya, kepolisian berhasil menangkap Yenarto di rumahnya, Jalan Wibisana Barat, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar.
• Pegawai Bank Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 M Demi Biayai Suami Jadi Anggota DPRD
• Sidang Perdana, Ketua KSP Sedana Yoga Jembrana Dipidana Gelapkan Sertifikat Warga
"Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan, kemudian kami giring ke Polres Klungkung untuk dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Ario Seno Wimoko.
Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka Yenarto menggelapkan hasil penjualan tiga sepeda motor sejak bulan Mei 2020, dengan nominal mencapai Rp 60.050.000.
Tersangka pun tidak mampu mengembalikan uang yang digelapkannya, karena digunakan untuk membayar cicilan rumah dan kendaraan.
"Uang yang digelapkan semua digunakan untuk bayar cicilan rumah dan kendaraan. Sehingga tersangka tidak bisa mengembalikan uang perusahaan," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Yenarto dijerat pasal Pasal tiga74 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(*)