Pegawai Bank Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 M Demi Biayai Suami Jadi Anggota DPRD
Tak hanya itu, ternyata uang tersebut juga ia pakai untuk membiayai sang suami menjadi anggota DPRD.
TRIBUN-BALI.COM- Penggelapan uang terjadi di salah satu bank.
Seorang pegawai wanita bernama Ani Fatini diduga menggelapkan uang.
Ia adalah mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan yang menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 7,7 miliar.
Uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Tak hanya itu, ternyata uang tersebut juga ia pakai untuk membiayai sang suami menjadi anggota DPRD.
Kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh Ani Fatini berawal dari kecurigaan sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Mereka curiga lantaran ada penarikan uang ilegal dari anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Januari 2020 lalu.
Uang yang mereka simpan di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, mendadak raib.
Kasus ini kemudian ditelusuri hingga akhirnya terbukti kalau adanya penggelapan uang.
Seperti yang diceritakan TF, salah satu aparat Desa Artodung, Kecamatan Galis.
Ia mengungkapkan pada Agustus 2019 lalu tabungan desa yang bersumber dari ADD yang disimpan di Bank Jatim senilai Rp 39 juta hilang.
TF kemudian meminta penjelasan ke Bank Jatim dan kala itu ditemukan bukti ada penarikan uang dengan tanda tangan palsu.
"Tanda tangan dalam slip penarikan itu semuanya palsu. Kami juga tidak pernah melakukan penarikan ADD sebesar itu," kata TF kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020).
Tak hanya Desa Artodung, tabungan desa milik Desa Pagendingan sebesar Rp 45 juga juga mendadak hilang saat disimpan di rekening Bank Jatim
"Aneh sekali, karena belum pernah ada penarikan, tiba-tiba di rekening sudah raib Rp 45 juta," ujar RM, Kepala Desa Artodung.