Pegawai Bank Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 M Demi Biayai Suami Jadi Anggota DPRD
Tak hanya itu, ternyata uang tersebut juga ia pakai untuk membiayai sang suami menjadi anggota DPRD.
Setelah kasus tersebut mencuat, uang di rekening yang sempat hilang ternyata dikembalikan.
Bahkan pengembaliannya ada yang melebihi uang yang raib.
"Di rekening kami ada pengembalian Rp 50 juta. Padahal yang hilang Rp 39 juta. Kami kembalikan lagi ke bank," kata salah satu aparat Desa Artodung, TF.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Bank Jatim Cabang Pameksana Arif Firdaus awalnya mengaku tak mengetahui ada kasus tersebut.
Informasi tersebut mencuat setelah tim auditor melakukan pemeriksaan di Bank Jatim Unit Keppo.
"Auditor datang tanpa pemberitahuan saya, karena mereka langsung melakukan pemeriksaan di sana. Itu baru saya tahu," kata Arif.
Setelah mengetahui kasus penggelapan tersebut, Arif membuat laporan ke polisi pada 19 September 2019 lalu.
"Karena ini sudah saya laporkan ke Polres, saya tidak mau banyak komentar. Apa yang saya bicarakan harus diketahui direksi, tidak sembarangan memberikan penjelasan kepada siapapun," ungkap Arif.
Kepala unit Bank Jatim jadi tersangka
Setelah laporan dari Kepala Bank Jatim Pamekasan, polisi menetapkan satu tersangka dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim senilai Rp 2,7 miliar pada Senin, 20 Januari 2020,
Tersangka adalah Ani Fatini yang mejabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan.
Dalam kasus ini, kurang lebih sepuluh saksi internal Bank Jatim dimintai keterangan.
Uang tersebu tidak diambil sekaligus tapi secara bertahap sejak tahun 2018 dan berlanjut hingga tahun 2019.
Pada Rabu, 11 Maret 2020, Ani Fatini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Awalnya kerugian dalam perkara tersebut berjumlah Rp 2,7 miliar.