Pegawai Bank Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 M Demi Biayai Suami Jadi Anggota DPRD

Tak hanya itu, ternyata uang tersebut juga ia pakai untuk membiayai sang suami menjadi anggota DPRD.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Pixabay
Ilustrasi uang 

"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," ungkap Lingga.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa selalu kooperatif,” ujar Lingga.

Ani Fatini menerima semua putusan yang dijatuhkan padanya.

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara daring menggunakan video conference.

Ani Fatini berada di Lapas Kelas II A Pamekasan, sedangkan majelis hakim dan jaksa berada di PN Pamekasan. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perjalanan Ani Pegawai Bank Jatim, Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar untuk Biaya Suami Jadi Anggota DPRDdan di Tribunnews.com Gelapkan Uang Rp 7,7 M untuk Biayai Suami Jadi Anggota DPRD, Ini Kasus Ani Fatini Pegawai Bank Jatim

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved