Pegawai Bank Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 M Demi Biayai Suami Jadi Anggota DPRD
Tak hanya itu, ternyata uang tersebut juga ia pakai untuk membiayai sang suami menjadi anggota DPRD.
Namun setelah beberapa kali pengembalian berkas, kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.
Dan total uang yang digelapkan Ani Fatini sebanyak Rp 7,7 miliar.
Dalam sidang vonis yang dilaksanan pada Selasa (7/7/2020), Ani divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.
Dalam materi putusan yang sudah dibacakan majelis hakim, Ani sempat mengembalikan uang kepada pihak bank sebesar Rp 2,9 miliar lebih dengan cara dicicil.
Sebagian juga ada yang dikembalikan langsung ke nasabah.
Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank.
Uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis.
Nominalnya beragam, mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.
Sedangkan uang nasabah perorangan yang digelapkan dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta.
Uang untuk biaya suami jadi anggota DPRD
Ani menggelapkan uang nasabah dengan dua modus. Yang pertama adalah dengan memalsukan tanda tangan nasabah saat menarik uang.
Modus kedua adalah dengan merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim dengan menjanjikan hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga.
Namun hadiah tersebut tidak pernah diberikan oleh Ani.
Sedangkan uang yang seharusnya ditabung di bank malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya.
Saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020), Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengungkapkan jika uang yang digelapkan digunakan untuk kebutuhan pribadi, salah satunya digunakan biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan.