Belum 24 Jam, Residivis Jambret Berhasil Dibekuk Saat Nyolong Dompet di Desa Pererenan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, S.H. S.IK saat merilis kasus pencurian, Selasa (13/10/2020)

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi menjelaskan bahwa pelaku dalam melakukan pencurian dilakukan seorang diri.

Namun penangkapan pelaku reskrim Mengwi berhasil mengamankan barang bukti yakni Sepeda milik pelaku dengan nomor polisi DK 4172 FBJ, dompet merek coach warna abu abu, tas ransel merek thule warna hijau dan HP iPhone X warna hitam.

"Tahun 2014 pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah Sanur yang divonis 9 bulan penjara," ujarnya.

Iptu Wiwin juga nenjelaskan awal mula kejadian sekira pukul 09.20 wita korban turun dari mobilnya untuk sembahyang dan dompet yang berisi iPhone X ditaruh di jok depan mobilnya.

Selesai sembahyang korban kembali ke mobil melihat dompetnya sudah tidak ada.

"Dari kejadian itu, korban langsung melaporkan pasalnya korban mengalami kerugian Rp 20 juta," pungkasnya. (*)

Berita Terkini