TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satgas Covid-19 Klungkung terus berupaya mendisiplinkan masyarakat untuk taat dan mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran dan penularan Covid-19 di Klungkung.
Jumat (16/10/2020), Satpol PP bersama TNI dan Polri menyambangi Jalan Raya Takmung untuk melakukan edukasi, serta tindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Edukasi dan penertiban protokol kesehatan ini menyasar setiap warga yang lewat melintas di Jalan Raya Takmung.
Ternyata masih banyak warga yang masih enggan menggunakan masker.
Tim saat itu menindak tegas 13 warga, yang kedapatan tidak menggenakan masker saat melintas di jalan raya.
Baca juga: Layangkan Somasi, Togar Situmorang dan Kliennya Bantah Lakukan Penyekapan
Baca juga: Tampil Anggun Saat Berhijab, Raffi Ahmad Puji Nagita Slavina Cantik yang Menunjukkan Hati
Baca juga: Wawancara Eksklusif Menhub Budi Karya, Sebut Targetkan Bandara Bali Utara Selesai 2023
"Edukasi dan sosialisasi sudah berkali-kali kami lakukan, ternyata masih ada yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Sesuai ketentuan, karena sama sekali tidak memakai masker kami kenakan denda Rp100 ribu," ungkap Putu Suarta.
Sementara bagi masyarakat yang tidak benar menggenakan masker, hanya diberikan teguran.
" Kami terus wanti-wanti ke masyarakat, agar memakai masker dengan baik dan benar, dengan menutupi hidung dan mulut. Banyak masyarakat yang keliru, maskernya ditaruh di saku atau di tas. Serta ketika ada petugas baru dipakai maskernya," tegas Suarta.
Baca juga: Tips PDKT Berdasarkan Zodiak, Bantu Virgo Tanpa Diminta, Bersabarlah dengan Scorpio
Baca juga: Besarnya Pengaruh Teknologi untuk Anak Muda, Universitas Udayana Sapa Generasi Milenial di Badung
Ia menegaskan, penertiban protokol kesehatan ini akan terus dilaksanakan selama masa pandemi. Sementara untuk uang denda yang terkumpul, sampai saat ini berjumlah Rp 2,9 juta dan semua disetorkan ke kas daerah. (*)