TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Jambret yang kerap beraksi di wilayah Kuta Utara dengan menyasar Warga Negara Asing (WNA) akhirnya berhasil di bekuk Satreskrim Polsek Kuta Utara.
Jambret yang diketahui bernama Muhamad Amin Sanae (20) alamat Jalan Danau Buyan, Jimbaran, Kuta Selatan ini mengaku sudah 16 kali melakukan aksinya itu di wilayah hukum Polsek Kuta Utara.
Salah satu aparat kepolisian yang dimintai keterangan mengaku pelaku diamankan pada Jumat (23/10/2020).
Penangkapan pelaku pun bermula dari adanya laporan WNA yang bernama Vladamorar (23) asal Rusia yang mengaku dijambret di Jalan Babakan, Desa Canggu, Kuta Utara, Bali, pada Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Polsek Ubud Tingkatkan Patroli dan Sosialisasi Anti Premanisme
Baca juga: Detik-detik Menhan RI Prabowo Disambut Hangat Menhan Turki, Salam Siku dan Bahas 4 Kerjasama Ini
Baca juga: 5 Zodiak Ini Tak PD Memulai Hubungan Baru, Scorpio Tak Bisa Lepas dari Bayangan Masa Lalu
"Barang yang dijambret yakni HP jenis IPhone X. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15 Juta," ujar sumber.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol Marzel Doni S.I.K, M.H melalui Kanit Reskrim, Iptu I Made Purwantara S.T.K saat dikonfirmasi Minggu (25/10/2020) membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya mengaku saat kejadian sekitar pukul 20.00 Wita korban bersama temannya pulang dari pantai menuju villa 4 gadis guest house.
Pada saat sampai di Jalan Babakan Desa Canggu, Kuta Utara, ada seorang laki-laki (pelaku) yang mendekati motor korban dari arah belakang.
Hingga kemudian pelaku merampas tas selempang korban berwarna coklat.
"Korban ini sempat mengejar, namun tidak berhasil. Sehingga kasusnya dilaporkan ke kami," jelas Kompol Marzel.
Berdasarkan laporan tersebut keesokan harinya team Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit 1 Ipda I Made Galih Arta Wiguna S.Tr.K, langsung mendatangi dan mencari keterangan saksi yang berada di TKP.
Berdasarkan keterangan saksi team opsnal melakukan penyelidikan secara intensif dan di dapat ciri-ciri diduga pelaku.
Team opsnal Polsek Kuta Utara pun terus melakukan pengintaian kemudian team berhasil menemukan diduga pelaku dan dilakukan penghadangan di seputaran Jalan Padang Linjong, Canggu, Kuta Utara, Badung.
"Pelaku kami hadang di jalan, saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa handphone Xiomi Note 9 Pro warna hitam di saku jaket pelaku dan Iphone X warna putih di dalam jok motor pelaku," jelasnya.
Usai dilakukan penangkapan, pelaku pun selanjutnya di bawa ke Mako Polsek Kuta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim, Iptu I Made Purwantara S.T.K juga menambahkan, saat diintrogasi awal pelaku pun mengakui perbuatannya yakni telah melakukan perampasan handphone Xiomi Note 9 Pro warna hitam di Jalan Batu Mejan, Banjar Padang Linjong, Kuta Utara.
"Selain itu, pelaku juga mengakui merampas tas selempang warna coklat yang berisi 1 (satu) buah hp merk Iphone X warna putih di Jalan Babakan Canggu," jelasnya.
Selain itu, menurut Iptu Purwantara, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi jambret sebanyak 16 kali di beberapa lokasi yang berbeda.
Bahkan 16 TKP yang disebutkan semuanya di wilayah hukum Polsek Kuta Utara.
"Ada 16 kali ia beraksi, seperti di Jalan Berawa, Babakan, Beraban, Canggu, Krobokan, Petitenget, Batubolong, Umalas, Batu Belig , Padang Linjong dan lain sebagainya," bebernya.
Ia juga mengatakan, ada beberapa barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor pelaku jenis Yamaha N-Max warna hitam DK 2019 CAV, Helm dan HP hasil jambretnya. (*).