Kunjungan ke Tempat Wisata di Bali pada Akhir Oktober Dibatasi, Maksimal 50 Persen

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto: Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa

"Jadi sudah paham mereka sehingga tiang (saya) yakin mereka tidak akan mempertanyakan itu lagi," jelasnya.

Seharusnya pengelola objek pariwisata tidak membiarkan wisatawan untuk berkerumun karena bisa menimbulkan klaster penyebaran Covid-19 dan dapat memperburuk citra pariwisata Bali.

Oleh karena itu, Astawa menilai, bahwa semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan yang memang sudah terbukti dan dikaji oleh pihak yang berkompeten.

Ia berharap, pelaksanaan protokol kesehatan ini hendaknya bisa dipahami dan dilaksanakan secara tertib.

Astawa menuturkan, dalam pelaksanaan pengawasan tempat wisata ini, dalam surat edaran sudah dicantumkan bahwa aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat bekerja sama dengan TNI/Polri untuk melakukan pengawasan.

Nantinya jika ditemukan ada pelanggaran, tentu aparat tersebut akan melakukan teguran.

"Kalau bengkung (bandel) misalnya diperingatkan, lebih dari tiga kali nu masih begitu ya tutup saja. Artinya kalau sudah melewati dari ketentuan, dia masih bandel, kan ada prosedurnya peringatan pertama, kedua dan ketiga," tegasnya. (*)

Berita Terkini