Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa (27/10/2020), tim yustisi Kota Denpasar kembali melakukan sidak protokol kesehatan utamanya penggunaan masker.
Adapun lokasi yang disasar yakni Desa Ubung Kaja, Denpasar tepatnya seputaran Binoh - Dauh Kutuh dan Simpang Jalan Cokroaminoto – Galunggun.
Kegiatan ini melibatkan unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, Linmas dan unsur Desa serta perangkat desa ubung kaja.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Wanita di Kolam Buaya Ditangkap, Pria Selingkuhan Terancam Penjara Seumur Hidup
Baca juga: BREAKING NEWS - Mayat Tanpa Busana Ditemukan di Pantai Desa Bondalem
Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Bakal Cair Awal November 2020, Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam sidak ini terjaring 19 orang pelanggar.
“Dari 19 pelanggar, sebanyak 12 orang didenda masing-masing Rp 100 ribu dan 7 orang dilakukan pembinaan,” kata Sayoga.
Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Babak Baru Kasus Gus Nur, Munarman Sebut FPI Turunkan Tim Kuasa Hukum di Surabaya
Baca juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Alat Musik Favoritmu? Hasilnya Bisa Ungkap Sisi Lain dalam Dirimu
Baca juga: Operasi Zebra Lempuyang Sasar 4 Pelanggaran Prioritas, Tiga Pelanggar Langsung Ditilang
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Baca juga: Diintai Sejak Lama, Satu Anggota KKSB Papua Tewas Dalam Operasi Penindakan TNI-Polri di Intan Jaya
Baca juga: Menaker Pastikan Upah Minimum Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Tapera
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (*)
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak