Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim terpadu Ops Yustisi kembali melaksanakan operasi.
Kali ini masyarakat yang berada di Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat menjadi target operasi, Jumat (30/10/2020).
Personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan aparat desa menggelar Ops Yustisi di simpang enam Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Kegiatan yang dipimpin Kasat Pol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Sayoga mengatakan setidaknya dalam kegiatan ini ada 78 anggota yang terlibat dalam Ops Yustisi ini.
Baca juga: Kabar Baik, 2 Pemain Timnas U-19 Dikontrak Klub Liga 1, Satu Pemain Berasal dari Bali
Baca juga: ITDC Telah Salurkan Program Kemitraan bagi UMKM Sebesar Rp 4,73 Miliar untuk Bali dan NTB
Baca juga: Ada Duel Panas Man United vs Arsenal, Berikut Jadwal Liga Inggris Pekan Ini
"Hari ini, kita melaksanakan kegiatan Ops Yustisi di Simpang Enam Jalan Teuku Umar, Denpasar. Ada 78 personil yang dilibatkan hari ini," ujarnya Jumat siang.
Lebih lanjut, kegiatan yang menyasar terkait protokol kesehatan sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 menyasar masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
Jika ditemukan, I Dewa Gede Sayoga pun langsung memberikan penindakan berupa teguran dan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes).
"Jika melanggar kita langsung berikan penindakan teguran dan sanksi," lanjutnya.
Baca juga: Lesti Kejora Goda Rizky Billar Sebut Sang Aktor Calon Suaminya
Baca juga: Restorasi Terumbu Karang di Pantai Pandawa, Warga yang Bantu Pengerjaan Dapat Rp 110 Ribu Per Hari
Baca juga: Menteri KKP : Tanam Satu Koral Sama Dengan Tanam 20 Pohon di Daratan
Sementara itu ia menambahkan, Ops Yustisi yang berlangsung di simpang enam Jalan Teuku Umar ditemukan 26 pelanggar prokes.
Selanjutnya 24 orang pelanggar tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 karena melanggar pasal 7 ayat (1) huruf a angka 1 Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020.
Sementara untuk pelanggar yang diberikan teguran dan pembinaan ada dua orang.
"Hasil dari kegiatan Ops Yustisi hari ini, ditemukan 26 pelanggar prokes. Sebanyak 24 orang kita kenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu dan dua orang lainnya hanya kita berikan teguran dan imbauan," tutup Kasat Pol PP I Dewa Gede Sayoga. (*)