Terkait Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dilaporkan Anak Buah Sendiri, Begini Reaksinya

Editor: Kander Turnip
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Prasetijo Utomo tampak pakai seragam lengkap polri saat digelandang keluar Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Majelis hakim ikut bertanya kepada Iwan mengenai kapasitasnya membuat laporan polisi.

Pasalnya, Iwan merupakan penyidik di Bareskrim Polri yang turut dilibatkan dalam tim penyelidik terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

"Dalam kapasitas apa saudara buat laporan ke instansi Anda sendiri?" tanya hakim.

"Saya termasuk Tim Penyelidik," jawab Iwan.

"Saudara pelapor, apakah Saudara bagian korban? Yang menjadi korban?" hakim kembali bertanya.

"Bagian dari korban. Institusi, Bareskrim Polri," kata Iwan.

Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Brigjen Prasetijo bersama-sama Anita Dewi Kolopaking memalsukan surat-surat untuk membantu Djoko Tjandra keluar masuk wilayah Indonesia.

Ada tiga jenis surat yang dipalsukan, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Dengan tiga surat palsu tersebut Djoko Tjandra sempat kembali ke Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya.

PK yang dimaksud berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Setelah mendaftarkan PK, Djoko Tjandra pergi kembali ke luar negeri.

Ia mendapat surat jalan itu untuk pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Bahkan Brigjen Prasetijo turut serta mengantar Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap di Kuala Lumpur atas kerja sama Polisi Diraja Malaysia.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buron 11 tahun itu.

Atas perbuatannya itu, Brigjen Prasetijo didakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tribun network/dng/dod)

Berita Terkini