Corona di Bali

Update Covid-19 Bali, 3 November: Kasus Positif Bertambah 60 Orang, 81 Pasien Sembuh dan 1 Meninggal

Penulis: Noviana Windri
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi update covid-19.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Selasa (3/11/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif 11.906 setelah mengalami penambahan 60 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 10.847 orang yang artinya bertambah 81 orang.

Baca juga: Banyuwangi Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakornas Indonesia Creative Cities Network (ICCN) 2020

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD, Pjs. Bupati Badung Sampaikan Lima Ranperda

Baca juga: Dewan Buleleng Akan Awasi Proyek Infrastruktur dari Dana PEN, Pastikan Tenaga Kerja Lokal Dilibatkan

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 1 orang.

Diketahui dari Denpasar 1 orang.

Data mencatat total meninggal 392 pasien Covid-19.

Pasien dalam perawatan berkurang 16 orang saat ini masih sebanyak 667 orang dirawat.

Sebanyak 392 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 34 orang, Badung 45 orang, Denpasar 77 orang, Gianyar 68 orang, Bangli 33 orang, Klungkung 16 orang, Karangasem 50 orang, Buleleng 54 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Halaman
12

Berita Terkini