TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), banyak pekerja di Bali yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan, termasuk di Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga menuturkan, laporan terakhir yang pihaknya terima dari seluruh perusahaan yang ada di Badung Maret sampai Juli ada sebanyak 1.551 orang pekerja yang mengalami PHK.
Ia berharap masyarakat yang telah di-PHK oleh perusahaan bisa mencari pekerjaan atau usaha lain.
"Artinya dia sudah keluar dari perusahaan. Mungkin hak-hak pekerjanya sudah selesai," kata Oka Dirga dalam Bincang Tribun Bali dengan topik Nasib Pekerja Pariwisata di Masa Pandemi: Kupas Tuntas PHK dan UMK Badung, Kamis (5/11/2020).
Sementara pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja sampai bulan Juli 2020 jumlahnya mencapai 42.409 orang yang berasal dari 532 perusahaan.
Dirinya menuturkan, bagi perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya secara umum telah taat terhadap aturan.
Namun bagi perusahaan yang melakukan perumahan karyawan, tentu ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Masing-masing perusahaan dan karyawannya mempunyai kesepakatan yang berbeda-beda, ada pekerja yang digaji 50 persen, diberi 75 persen atau sama sekali tidak diberikan gaji/upah. "Ini mereka yang punya kesepakatan bersama kedua belah pihak," paparnya.
Namun, pihaknya yang duduk di pemerintahan berharap agar perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawannya.
Baginya, jika perusahaan melakukan PHK maka secara otomatis lapangan pekerjaan sudah tidak ada lagi bagi masyarakat.
Berbeda misalnya jika hanya dirumahkan, nantinya dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19 dan melihat kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah, kemungkinan besar para pekerja yang dirumahkan bisa ditarik lagi untuk bekerja.
"Makanya saya berharap, sesuai pula dengan surat dari Menaker menginstruksikan seluruh perusahaan untuk mengimbau untuk tidak mem-PHK," jelasnya.
Oka Dirga menuturkan, kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Badung saat ini tentu sangat jauh berbeda dibandingkan sebelum pandemi Covid-19.
Dirinya menyebut Kabupaten Badung dianggap sebagai "gula", artinya dijadikan sumber pendapatan atau sumber pencari pekerjaan bagi masyarakat Bali.
Bahkan jumlah pengangguran di Kabupaten Badung sebelum pandemi Covid-19 pun sangat sedikit, yakni hanya berada di angka 0,32 persen pada 2017.