Pertama, menyatakan mosi tidak percaya terhadap AWK. Kedua, mendesak AWK agar diberhentikan sebagai anggota DPD RI. Ketiga, memproses hukum AWK karena dianggap telah menghina simbol dan kepercayaan masyarakat Nusa Penida.
Tuntutan itu lalu diserahkan ke Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, agar disampaikan ke lembaga DPD RI Perwakilan Bali.
Beberapa perwakilan elemen masyarakat Nusa Penida dan pengacara juga melaporkan AWK secara resmi ke Polda Bali.
Di hari bersamaan, aksi massa mengecam AWK juga terjadi di Kantor DPD Perwakilan Bali, Renon, Denpasar. Massa dari 44 yayasan dan organisasi ini bernaung di bawah Forum Komunikasi Taksu Bali.
Ketua Forum Komunikasi Taksu Bali, Jro Mangku Wisna, menyatakan tindakan dan pernyataan dari AWK telah menimbulkan kegaduhan dan instabilitas, serta mengarah pada konflik sosial.
Mereka pun mengeluarkan pernyataan sikap yang di antaranya mengecam keras pernyataan AWK terkait simbol-simbol Agama Hindu di Bali dan hubungan seks bebas di kalangan pelajar, kemudian mosi tak percaya, menuntut Badan Kehormatan DPD RI dan kepolisian untuk segera memproses kasus AWK, serta membersihkan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan dari Bhakta Hare Krisna.
"Kami menuntut AWK untuk turun dari DPD RI, dia yang mewakili masyarakat Bali tetapi dia sendiri mencederai menodai adat Bali, agama Hindu Bali, adat Bali. Berkali-kali AWK melukai hati rakyat Bali," ungkap Jro Mangku Wisna saat aksi massa.
Sementara itu, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mendukung aspirasi masyarakat Bali dari berbagai elemen terkait pernyataan kontroversial Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).
MDA Bali pun sudah mengeluarkan pernyataan sikap dan segera akan bersurat ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk meneruskan aspirasi krama Bali.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan pada Selasa (3/11/2020) untuk menyikapi aspirasi komponen masyarakat Bali yang disampaikan dalam aksi massa di Klungkung dan Denpasar.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, serta Penyarikan Agung MDA Bali, I Ketut Sumarta.
Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu (4/11/2020), Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, mengatakan ada tujuh poin yang tertuang dalam pernyataan sikap tersebut.
“Setelah kami mendengar, menyimak, dan mencermati aspirasi, situasi dan kondisi yang disampaikan oleh komponen masyarakat Bali, maka MDA pun menyampaikan sikap atas hal ini,” katanya.
Putra Sukahet menyatakan MDA Bali mendukung penuh dan siap membela aspirasi dan seluruh perjuangan krama adat Bali.
Pada poin kedua, MDA menegaskan telah melarang seluruh aktivitas Hare Krisna termasuk lembaga pendidikan yang mengembangkan ajaran-ajaran Hare Krisna di Bali.