Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis RSU Negara dr I Gede Ambara Putra mengatakan, untuk pemulangan satu pasien sembuh dilakukan pihaknya pada Minggu (8/11/2020) kemarin pagi, setelah pasien dilakukan perawatan kurang lebih 10 hari.
Satu pasien ini sembuh dalam perawatan, yang merupakan warga dari beberapa kecamatan di Jembrana.
Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau untuk melakukan perawatan selam empat hari ke depan.
Hal itu sesuai dengan peraturan Kemenkes RI bahwa perawatan standarnya ialah 14 hari. Pasien sendiri berasa dari Desa Dangintukadaya Kecamatan Jembrana.
“Dan untuk saat ini perawatan pasien di RSU ada sebanyak 10 orang dengan catatan delapan Covid dan dua suspek,” ungkapnya. (*)