600 KK Petani Arak di Tri Eka Buana Karangasem Terancam Nganggur Jika RUU Larangan Minol Disahkan

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman beralkohol.

"Jadi harus dipertahankan minuman tradisional ini. Karena dari hasil cap tikus banyak petani berhasil menyekolahkan anak mereka sampai sarjana, seperti di Minahasa Selatan," ujarnya.

Seperti diketahui, nomenklatur larangan dalam RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol masih menjadi perdebatan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, sebagian besar fraksi mengusulkan agar sebaiknya digunakan nomenklatur lain, seperti "pengendalian" atau "pengawasan" minuman beralkohol sebagai judul RUU.

"Yang jadi masalah adalah nomenklatur 'larangan' yang tidak disetujui sebagian besar fraksi," kata Hendrawan saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Hendrawan menyebut Fraksi PDI-P merupakan salah satu fraksi yang tidak sepakat dengan penggunaan kata "larangan".

Baca juga: Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Petani Arak Karangasem Merasa Terpasung

Beberapa alasannya, pertama, minuman beralkohol menjadi bagian dari budaya kelompok masyarakat di berbagai daerah.

Kedua, banyaknya UMKM yang terlibat dalam industri minuman beralkohol.

Ketiga, agar konsisten dengan UU tentang cukai, khusus yang berkaitan dengan pengendalian minuman beralkohol.

Namun, Hendrawan mengatakan, belum ada sikap tegas fraksi soal urgensi pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol.

"Soal urgensi nanti kita lihat. Setiap fraksi punya asesmen yang berbeda," ucapnya.

(Tribun Bali/Saiful Rohim, Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)

Berita Terkini