Selanjutnya Kota Denpasar 16 orang, Gianyar 4 orang, dan Bangli nihil.
Juga Klungkung 9 orang, Karangasem 10 orang, dan Buleleng 1 orang.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020.
Pergub ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan.
Sedangkan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian
Seperti kita ketahui sebelumnya, ekonomi anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Baca juga: 19 Orang Terjaring Petugas, Langgar Prokes dalam Giat Operasi Yustisi Covid-19 di Pemecutan Kaja
Baca juga: Berikan Pemahaman ke Masyarakat, Polres Klungkung Edukasi Prokes Sembari Salurkan Paket Sembako
Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M".
Yakni Memakai masker di mana pun.
Terutama saat berada di tengah keramaian dan mengobrol (berbicara) dengan orang lain.
Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit.